Elwizan Aminuddin Tak Hadiri Panggilan Polisi, Polres Sleman Buru Dokter Gadungan PSS Sleman Itu

Polres Sleman masih menyelidiki pemalsuan ijazah Elwizan Aminuddin yang dilaporkan oleh Manajemen PSS Sleman.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Christi Mahatma Wardhani
Kapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polres Sleman masih menyelidiki pemalsuan ijazah Elwizan Aminuddin yang dilaporkan oleh Manajemen PSS Sleman.

Kapolres Sleman, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengatakan Manajeman PSS Sleman melaporkan dokter gadungan tersebut sekitar dua pekan lalu.

Pihaknya pun langsung bergerak, dan memeriksa saksi-saksi.

Baca juga: Universitas Alma Ata Kerjasama dengan PT Assalam Karya Manunggal, Penuhi Kebutuhan Perawat di Jerman

"Dilaporkan sekitar dua pekan lalu, yang jadi laporan adalah pemalsuan ijazahnya. Kami sudah memeriksa saksi-saksi, sudah ada lima saksi yang kami periksa, termasuk Manajeman PSS Sleman," katanya, Kamis (16/12/2021).

Selain memeriksa saksi, pihaknya juga telah mengantongi sejumlah bukti.

Bukti yang sudah terkumpul antara lain ijazah Elwizan Aminuddin, surat pernyataan dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh yang menyatakan Elwizan bukan mahasiswa di universitas tersebut.

Menurut dia, bukti yang ada terutama pernyataan dari Univesitas Syiah Kuala sudah kuat.

"Surat pernyataan itu sudah kuat, kan sudah menyatakan kalau yang bersangkutan bukan mahasiswa sana," ujarnya.

Mantan Kapolres Bantul tersebut mengungkapkan status Elwizan belum tersangka.

Pihaknya masih memanggilnya dan meminta keterangan sebagai saksi.

Hanya saja, hingga saat ini Elwizan tidak memenuhi panggilan polisi. 

Tak tinggal diam, pihaknya pun telah menerjunkan tim khusus untuk mencari dokter gadungan tersebut.

Baca juga: Amankan Nataru, Polresta Magelang Siapkan 10 Pos Pam

"Kami sudah memanggil satu kali, tetapi tidak datang. Saat ini yang bersangkutan ada di luar pulau (Jawa), kami sudah menenerjunkan tim untuk pencarian," ungkapnya.

"Penetapan tersangka nanti, setelah kami periksa keterangan (Elwizan)," imbuhnya.

Jika terbukti memalsukan ijazah, Elwizan akan disangkakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved