Disdikpora DIY: Libur Sekolah 24 Desember 2021 Hingga 2 Januari 2022, Siswa Diimbau Tak Keluar Kota
Siswa-siswi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini dapat tersenyum lega sebab mereka bakal mendapat libur akhir tahun sesuai kalender akademik
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Siswa-siswi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini dapat tersenyum lega sebab mereka bakal mendapat libur akhir tahun sesuai kalender akademik.
Itu artinya penerimaan rapor yang semula dijadwalkan pada Januari 2022, kini dikembalikan lagi jadwalnya yakni 23 Desember 2021.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Disdikpora Gunungkidul Izinkan Pelajar Libur Nataru Pada 27-31 Desember 2021
Didik mengatakan, pihaknya menyesuaikan kembali kalender pendidikan yang telah disusun.
Sebelumnya, muncul rencana pemerintah untuk meniadakan libur akhir tahun karena dikhawatirkan para siswa-siswi itu melakukan perjalanan ke luar kota, yang berpotensi tertular Covid-19.
"Jadi pemberian rapor yang semula Januari, kami kembali ke kalender pendidikan daerah yakni tanggal 23 Desember," katanya, di Kompleks Kepatihan.
Jika mengacu pada kalender pendidikan daerah, lanjut Didik, setelah para siswa menerima rapor pada 23 Desember 2021, siswa-siswi akan mendapat libur per tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Kebijakan itu menurut Didik diberikan agar para siswa dan siswi beristirahat setelah melaksanakan ujian.
Baca juga: Pemkab Sleman Lakukan Tes Kebugaran Warga untuk Ukur Indeks Keberhasilan Pembangunan Olahraga
Kendati memberikan jatah libur kepada siswa, Didik mengimbau kepada para orang tua supaya menjaga anak-anaknya dengan cara mengisi waktu libur cukup di rumah saja.
"Biar untuk istirahat, yang penting kami imbau kurangi mobilitas. Jadi kegiatan selama libur diisi di rumah saja, jangan keluar kota," ujarnya.
Disdikpora DIY baru akan menyusun surat imbauan tertulis yang menyesuaikan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbud Ristekdikti). (Hda)