Guru Ngaji di Bandung Rudapaksa 12 Santriwatinya
Guru pesantren bernama Herry Wiryawan tersebut diketahui telah merudapaksa 12 santrinya sendiri.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANDUNG - Aksi bejat seorang guru pesantren terhadap 12 santriwatinya terbongkar.
Guru pesantren bernama Herry Wiryawan tersebut diketahui telah merudapaksa 12 santrinya sendiri.
Mirisnya, beberapa korban pemerkosaan tersebut hamil dan sudah melahirkan dengan total delapan bayi.
Setiap melakukan aksi pencabulan kepada santriwatinya, pelaku mengiming-imingi korban akan dijadikan polisi wanita dan pengurus pesantren serta akan dibiayai kuliah.
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan Tribun pada Rabu (8/12/2021) dikutip Tribunjogja.com dari Tribunjabar.id.
Selain menjadi polisi wanita HW pun menjanjikan kepada korbannya akan menjadi pengurus pesantren jika para korban ingin memenuhi hawa nafsunya tersebut.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh pelaku selama tiga tahun yakni sejak tahun 2016 hingga 2019 dan telah menyebabkan 12 santriwati trauma berat atas perbuatannya tersebut.
"Perbuatan terdakwa HW dilakukan di berbagai tempat," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).
Dari perbuatan keji HW, 4 dari 12 korban mesti hamil hingga melahirkan 8 bayi.
Dari 4 santri yang hamil, ada yang melahirkan dua kali.
"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi, kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," tuturnya.
Sebanyak 12 orang korban tersebut merupakan santriwati dari salah satu pesantren yang berada di Cibiru, Kota Bandung.
Perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (7/12) kemarin dan dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi secara tertutup.
Baca juga: Banding Jaksa Dikabulkan PT Jakarta, Hukuman Mark Sungkar Diperberat jadi 2,5 Tahun
Sosok Pendiam
Herry diketahui tinggal di kawasan Dago Biru, Kota Bandung.