Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Ini Saran Epidemiolog UGM Cegah Lonjakan Covid-19
Keputusan pembatalan rencana PPKM level 3 saat libur Nataru ini disayangkan oleh Epidemiolog UGM dr Bayu Satria Wiratama M.P.H.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru mendatang.
Keputusan pembatalan rencana penerapan PPKM Level 3 saat libur Nataru ini diambil dengan sejumlah pertimbangan.
Salah satunya adalah penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan.
Kebijakan-kebijakan pemerintah dalam menekan angka penularan Covid-19 berhasil dan membuahkan hasil yang menggembirakan.
Selain itu juga capaian vaksinasi Covid-19 yang sudah cukup tinggi.
Kepastian pembatalan PPKM Level 3 saat libur akhir tahun ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Dia mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan Tahun Baru.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah," ujar dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021) dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
Baca juga: Pengawasan Prokes Tak Kendor Selama LIbur Nataru
"Penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," tegasnya.
Keputusan pembatalan rencana PPKM level 3 saat libur Nataru ini disayangkan oleh Epidemiolog UGM dr Bayu Satria Wiratama M.P.H.
Untuk pencegahan penularan Covid-19 saat libur Nataru mendatang, pemerintah harus memperketat peraturan pembatasan jumlah orang baik di tempat wisata, pusat perbelanjaan atau fasilitas umum lainnya.
Selain itu kebijakan wajib vaksin bagi wisatawan juga harus dijalankan dengan tegas.
" Selama peraturan pembatasan dan wajib vaksin untuk traveling antarkota dijalankan, maka masih ada harapan bagus untuk menjaga agar tidak terjadi kenaikan (kasus covid-19) yang tinggi,"katanya saat dihubungi Tribunjogja.com Selasa (7/12/2021) malam.
Bayu mengungkapkan, pengetatan pembatasan dan wajib vaksin, terutama bagi wisatawan ini bisa efektif untuk menekan angka penularan Covid-19 dengan asumsi mereka menggunakan kendaraan pribadi.
Kemudian hotel, penginapan dan pengelola obyek wisata patuh dalam menjalankan protokol kesehatan serta wajib vaksin yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/dr-bayu-satria-wiratama-mph.jpg)