Polisi yang Tembak 2 Orang di Exit Tol Bintaro Ditetapkan jadi Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Senin (6/12/2021) kemarin.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Oknum polisi yang menembak dua orang di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, Ipda OS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Senin (6/12/2021) kemarin.
Gelar perkara dihadiri langsung penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
"Hari ini sudah diputuskan hasil gelar perkara. Penyidik menetapkan atau menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/12/2021) seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
Penyidik menjerat Ipda OS dengan pasal 351 dan 359 KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.
"Pasal yang dijerat pasalnya adalah 351 dan atau 359 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun," pungkasnya.
Ipda OS menembak dua orang, yakni PP dan MA, di depan Gedung PJR IV di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021) malam.
Baca juga: Hujan Deras Guyur Magelang, 2 Rumah Alami Kerusakan Akibat Tanah Longsor
Baca juga: Pemeran Video Vulgar di Bandara YIA Ternyata Seorang Mahasiswi
Kedua korban mengalami luka tembak dan langsung dibawa ke rumah sakit.
Satu orang berinisial PP meninggal dunia setelah beberapa hari mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penembakan itu berawal dari adanya laporan warga yang mengaku dibuntuti sejumlah orang tak dikenal di jalan tol.
Warga berinisial O itu merasa diikuti oleh mobil korban sejak berangkat dari salah satu hotel di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, saat ini peristiwa dilatarbelakangi laporan warga yang merasa dirinya terancam," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Setelah warga itu melapor ke Ipda OS, Ipda OS mengarahkannya masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk pengamanan.
Warga pelapor itu diminta menepi di depan kantor PJR Jaya IV di Pesanggrahan.
Di lokasi tersebut, kata Tubagus, terjadi keributan antara Ipda OS dengan kedua korban berinisial PP dan MA yang berujung pada penembakan.
"Keterangan saksi terjadi peristiwa ribut di situ dan mendengar dua tembakan oleh yang mengakui polisi. Dari keterangan saksi (pelaku) mau ditabrak," ungkap Tubagus. (*)
