Pacar Mahasiswi yang Meninggal di Samping Makam Ayahnya, Terancam Dipecat dari Kepolisian

Bripda RB diduga kuat melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep) sehingga sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, dan dijerat pasal 7 dan 11

Editor: Mona Kriesdinar
Tribun Jatim
Juru kunci menunjukkan tempat mahasiswi di Mojokerto nekat mengakhiri hidupnya di kompleks pemakaman di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. 

TRIBUNJOGJA.COM, MOJOKERTO - Kepolisian Daerah Jawa Timur bergerak cepat dalam mengusut peristiwa meninggalnya seorang mahasiswi di Mojokerto. Mahasiswi berinisial NW (23) tersebut, nekat mengakhiri hidupnya di samping makam ayahnya di pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021) lalu.

Ia disebut-sebut mengalami depresi hingga kemudian nekat mengakhiri hidupnya dengan cara menenggak racun di samping makam ayahnya.

Dalam peristiwa tersebut, diketahui ada keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian berinisial Bripda RB, yang merupakan kekasih dari mahasiswi tersebut.

Dalam rilis terbaru, Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan Bripda RB.

Bripda RB terancam hukuman pidana terkait keterlibatannya dalam tindakan aborsi.

Berdasarkan pemeriksaan internal, Bripda RB diduga kuat melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep) sehingga sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.

Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Kemudian, hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin hukuman lima tahun penjara. 

"Kita sudah sepakat menjalankan dan kita akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.

Brigjen Pol Slamet menyebut pihaknya bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran.

Kini oknum Polisi Bripda RB yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten tersebut telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.

"Kita menerapkan pasal-pasal tersebut pada anggota yang melalukan pelanggaran sehingga tidak pandang bulu dan hari ini yang terduga sudah diamankan," jelasnya.

Menurut dia, Tim gabungan Polda Jatim dan Polres Mojokerto masih mendalami terkait penyebab kematian korban mahasiswi NW yang mengakhiri hidupnya dengan menenggak minuman dicampur racun.

Disinggung terkait terduga pelaku Bripda RB diduga seringkali melakukan kekerasan fisik selama bersama korban mahasiswi NW, Brigjen Pol Slamet membantah adanya tindakan kekerasan fisik tersebut.

"Sampai hari ini kita tidak mendapatkan itu karena mereka berpacaran mulai Oktober 2019 sampai kemarin pada saat (Korban) sebelum meninggal, mereka hepi-hepi saja," pungkasnya. (*)

==

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Oknum Polisi Bripda RB yang Terlibat Aborsi Mahasiswi Asal Mojokerto, Terancam Dipecat

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved