Sri Sultan HB X Larang ASN di Lingkungan Pemda DIY Cuti dan Mudik Saat Libur Nataru

Kebijakan tersebut juga menjadi salah satu upaya untuk membatasi mobilitas warga di musim libur akhir tahun.

TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda DIY cuti dan melaksanakan perjalanan ke luar daerah atau mudik selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Mengacu Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 26/2021, ASN dilarang cuti dan bepergian sejak 24 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022. 

Kebijakan tersebut juga menjadi salah satu upaya untuk membatasi mobilitas warga di musim libur akhir tahun.

Para pejabat maupun kepala daerah di DIY pun juga dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Saya kira untuk Nataru nggak bisa (mudik dan cuti) karena (aturan) itu tetap berlaku. Kami pun tidak boleh ke luar negeri kalau keluar provinsi aja harus izin," terang Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, DI Yogyakarta, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Jelang Libur Nataru, Objek Wisata di Klaten Diperketat, ASN Dilarang Cuti

Baca juga: Cuti Bersama Natal 2021 Resmi Dihapus, Sri Sultan HB X : Semoga Tidak Ada Klaster Lain

Jika ditemui pelanggaran, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.

Sanksi mengacu dari SE yang diterbitkan pemerintah pusat.

"Sanksinya kan berproses, (misalnya) peringatan. Tergantung kepentingannya apa," beber Sultan.

Kemudian untuk pengawasannya akan diserahkan kepada masing-masing kepala Organisasi Kepala Daerah (OPD).

Pimpinan OPD perlu memastikan bahwa seluruh ASN telah mengisi presensi sepanjang masa pelarangan cuti dan perjalanan.

"Masak ASN (jumlahnya) seribu diikuti ke mana-mana. Jadi tanggung jawab kepala dinas kan setiap hari harus absensi, gitu saja," terang Sultan. (Tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved