UPDATE Gunung Merapi 1 Desember 2021: Keluarkan 5 Kali Guguran Lava Pijar 2 Km Ke Barat Daya

Gunung Merapi mengeluarkan 5 kali guguran lava pijar ke arah Barat Daya dengan jarak luncur maksimal 2 Km, Rabu (1/12/2021).

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Almurfi Syofyan
Visual Gunung Merapi dilihat dari Desa Balerante, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten beberapa waktu yang lalu 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Gunung Merapi mengeluarkan 5 kali guguran lava pijar ke arah Barat Daya dengan jarak luncur maksimal 2 Km, Rabu (1/12/2021).

Hal tersebut terlihat dalam pengamatan selama enam jam Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), mulai pukul 00.00-06.00 WIB.

Kepala BPPTKG, Hanik Humaida mengatakan, secara meteorologi, cuaca cerah dan berawan.

Angin bertiup lemah ke arah tenggara. Suhu udara 13-21 °C, kelembaban udara 77-85 %, dan tekanan udara 835-954 mmHg. 

Baca juga: Peringatan Cuaca Ekstrem BMKG Rabu 1 Desember 2021, Hujan Deras Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah

“Secara visual, gunung jelas hingga kabut 0-I. Asap kawah bertekanan sedang teramati berwarna putih dengan intensitas tebal dan tinggi 200-300 m di atas puncak kawah,” jelasnya.

Gempa guguran terjadi sebanyak 41 kali dengan amplitudo 3-18 mm berdurasi 17-166 detik.

Hembusan terjadi lima kali dengan amplitudo 3-5 mm berdurasi 19-44 detik.

Gempa hybrid atau fase banyak berjumlah lima kali dengan amplitudo  3-7 mm, S-P : 0.6-0.8 detik durasi 7-9 detik.

Tektonik jauh terjadi satu kal dengan amplitudo 13 mm, S-P 18 detik berdurasi 73 detik.

“Gunung Merapi saat ini masih berada di Level III atau siaga,” katanya.

Potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awanpanas pada sektor tenggara-barat daya.

Cakupan potensi sejauh maksimal 3 km ke arah sungai Woro dan sejauh 5 km ke arah sungai Gendol, Kuning, Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, dan Putih.

Sedangkan, lontaran material vulkanik bila terjadi erupsi eksplosif dapat menjangkau radius 3 km dari puncak.

Baca juga: Tata Cara Salat Jamak Lengkap dengan Syarat-syarat dan Hukumnya

Masyarakat agar tidak melakukan kegiatan apapun di daerah potensi bahaya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved