Sidebar Headline
Kasus Klitih, 23 Pelajar dari Enam TKP Berbeda di Bantul, Mayoritas Teler Miras
Beberapa hari terakhir, masyarakat diresahkan aksi kejahatan jalanan yang dilakukan anak muda. Mereka tak segan mempersenjatai diri dengan sajam.
Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, TRIBUN - Beberapa hari terakhir masyarakat diresahkan oleh aksi kejahatan jalanan yang dilakukan oleh anak muda.
Mereka tak segan mempersenjatai diri dengan senjata tajam (sajam). Polisi pun langsung melakukan penindakan dengan menangkap para pelaku yang sering disebut klitih ini.
Pada Senin (29/11/2021), Kapolres Bantul, AKBP Ihsan menggelar konferensi pers dan mengungkapkan, pihaknya telah menangkap sebanyak 23 pelaku kejahatan jalanan.
Mayoritas dari mereka masih berstatus pelajar.
Adapun 23 pelajar ini hasil pengungkapan petugas kepolisian dalam sepekan dan berasal dari 6 tempat kejadian yang berbeda yakni di Jalan Bantul Km 7, Pendowoharjo, Sewon, Bantul; Jalan Samas Km 12, Selo, Sidomulyo, Kretek, Bantul; Jalan Samas, Palbapang, Bantul; Patangpuluhan, Wirobrajan, Kota Yogyakarta; Jalan Janti Timur, Banguntapan, Bantul; dan ruko di Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul.
"Ini adalah para pelaku kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat. Sebagian besar adalah pelajar. Cukup miris. Sebagian besar pelajar dari berbagai sekolah tidak cuma di Bantul, ada di Sleman, ada di Kota Yogyakarta, dan ada di Bantul sendiri," ungkapnya.
• Pelajar Bawa Sajam Berdalih Basmi Klitih di Jogja, Jika Ketemu Ingin Diunggah di Medsos
Kapolres menyatakan bahwa modus aksi kejahatan yang dilakukan para pemuda ini berbagai macam.
Misalnya terkait kepemilikan senjata tajam, perusakan, hingga pengeroyokan.
Ihsan pun membeberkan, bahwa dalam melakukan aksinya, para pemuda ini mayoritas terpengaruh minuman keras hingga obat-obatan terlarang.
Mulanya mereka sekadar nongkrong, namun karena terpengaruh miras dan obat-obatan terlarang, mereka lantas berbuat onar.
Biasanya aksi mereka dilakukan pada pukul 00.00 hingga 04.00 WIB.
"Modusnya menggunakan kendaraan bermotor berboncengan berkelompok. Keliling atau janjian tawuran. Kalau tidak jadi (tawuran), secara acak di jalan melakukan modus tadi merusak atau mengeroyok orang yang ditemui," katanya.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi seperti senjata tajam celurit, pedang, hingga korek berbentuk pistol. S
enjata-senjata ini ditemukan polisi di lokasi dan badan pelaku saat dilakukan penggeledahan. Terkait dari mana asal senjata tajam itu, polisi masih melakukan pendalaman.
"Dibuatnya di mana masih kita penyelidikan. Berbagai jenis ini masih. Kita cari di mana pembuatnya dan bisa menyetop pembuatnya," ungkapnya.
Turunan senior
Selain itu, Ihsan mengungkapkan bahwa tak sedikit pelaku yang mendapatkan senjata tajam itu dari senior di gengnya.
Senjata diturunkan dari senior ke junior. Bahkan ada tersangka yang membuat sendiri sajamnya.
Salah seorang pelaku mengatakan bahwa dia membuat sendiri senjata tajamnya setelah menonton video dari Youtube.
"Senjata bikin sendiri sama beli. Bikin sendiri. Lihat di YouTube," ujarnya.
Sementara, salah seorang pelaku lainnya mengaku mendapatkan pedang dari rekannya.
Ia mempersenjatai diri dengan alasan teman adiknya telah sebelumnya telah diserang oleh rombongan lainnya.
Lebih lanjut, AKBP Ihsan menyatakan bahwa hasil pemeriksaan puluhan pemuda ini, pihaknya telah menetapkan tujuh orang di antaranya sebagai tersangka.
"Tersangka sudah kita tetapkan tujuh orang. Yang lain masih proses pemeriksaan," katanya.
Adapun para pelaku ini terjerat pasal sesuai perbuatannya. Misalnya saja Pasal 2 UU Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.
Ada pula yang dijerat 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. (nto)
Baca Tribun Jogja edisi Selasa 30 November 2021 halaman 01