Headline

Pelajar Bawa Sajam Berdalih Basmi Klitih di Jogja, Jika Ketemu Ingin Diunggah di Medsos

Jika bertemu dengan klitih, para remaja itu akan memotret lalu mengunggah pelaku klitih

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Polisi perlihatkan barang bukti dan tiga tersangka kepemilikan senjata tajam, Senin (29/11/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tiga dari enam remaja asal Boyolali, Jawa Tengah, ditahan pihak kepolisian, setelah Minggu (28/11/2021) dini hari lalu kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit dan golok sisir.

Mereka diduga hendak melancarkan aksi tindak kejahatan jalanan atau akrab disebut klitih.

Kapolsek Tegalrejo, Kompol Joko Sumarah dalam jumpa pers, Senin (29/11/2021) siang mengatakan, tiga anak yang masih berusia belasan tahun itu membawa senjata jenis celurit dan golok lantaran ingin memberantas klitih di Yogyakarta.

Kendati demikian, kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait apa sebenarnya motif enam remaja itu datang ke Yogyakarta dengan membawa sajam.

"Pada saat kami amankan tidak ada janjian dengan geng di Yogyakarta. Kami lakukan tanya jawab sebelum pemberkasan, mereka mengaku datang dari daerah asal (Boyolali) ingin membasmi klitih," jelas Joko, di Mapolsek Tegalrejo.

Jika bertemu dengan klitih, kata Joko, para remaja itu akan memotret lalu mengunggah pelaku klitih yang berhasil ditaklukkan itu di media sosial.

"Dengan begitu dia akan mem-posting-nya di Facebook. Kami sampaikan, persoalan klitih tanggung jawab aparat," urai Joko.

Polisi perlihatkan barang bukti dan tiga tersangka kepemilikan senjata tajam, Senin (29/11/2021)
Polisi perlihatkan barang bukti dan tiga tersangka kepemilikan senjata tajam, Senin (29/11/2021) (TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA)

"Meski dalih mereka semacam itu, tetap kami akan gali lagi. Oleh karena itu, per hari Senin itu tiga remaja ini kami tahan," imbuhnya.

Tiga remaja berstatus pelajar yang kini ditahan di Polsek Tegalrejo yakni AA (18), MAT (18), dan AMT (19).

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sajam tanpa izin.

Dan dari hasil penyidikan kepolisian sejauh ini, senjata jenis celurit dan golok sisir itu didapat mereka dengan cara membeli.

"Logikanya anak usia belasan tahun enggak mungkin bikin (sajam) sendiri. Ini memang sudah disiapkan oleh mereka,” ungkapnya.

Tiga remaja itu kini dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Selain sajam, polisi juga menyita dua unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AD 5736 AZD, serta Honda Scoopy bernomor polisi AD 6892 AWD.

Polisi pun menyita ponsel ketiganya untuk dijadikan barang bukti.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved