Dalam Sepekan, Polres Bantul Tangkap 23 Pelaku Klitih, Sebagian Besar Berstatus Pelajar

Dalam Sepekan, Polres Bantul Tangkap 23 Pelaku Klitih, Sebagian Besar Berstatus Pelajar

Penulis: Santo Ari | Editor: Hari Susmayanti
Tribunjogja/Santo Ari
Polres Bantul menghadirkan puluhan pelaku kejahatan jalanan dalam konferensi pers, Senin (29/11/2021) 

Salah seorang pelaku mengatakan bahwa dia membuat sendiri senjata tajamnya setelah menonton dari YouTube.

"Senjata bikin sendiri sama beli. Bikin sendiri. Lihat di YouTube," ujarnya.

Sementara, salah seorang pelaku lainnya mengaku mendapatkan pedang dari rekannya.

Ia mempersenjatai diri dengan alasan teman adiknya telah sebelumnya telah diserang oleh rombongan lainnya.  

Lebih lanjut, AKBP Ihsan menyatakan bahwa hasil pemeriksaan puluhan pemuda ini,pihaknya telah menetapkan tujuh orang di antaranya sebagai tersangka.  

"Tersangka sudah kita tetapkan tujuh orang. Yang lain masih proses pemeriksaan," katanya.

Adapun para pelaku ini terjerat pasal sesuai perbuatannya.

Mulai dari Pasal 2 UU Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.

Hingga dijerat 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. (Tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved