Sidebar
KSPSI DIY Sambut Baik Keputusan MK Soal UU Cipta Kerja
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsad Ade Irawan merespons baik putusan MK tentang UU Ciptaker tersebut.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
“Hal lain yang menjadi anggapan bahwa UU itu cacat formil adalah proses pembuatan yang tidak terbuka, mulai dari draf UU sampai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),” beber Gugun.
Dia juga menyoroti metode pembentukan UU Ciptaker yang tidak jelas, sehingga menyebabkan UU kontroversial itu dinyatakan inkonstitusional. Lebih lanjut, inkonstitusional bersyarat, dalam konteks ini dimaknai bahwa UU
Ciptaker adalah konstitusional, sepanjang syarat perbaikan dengan batas 2 tahun tidak dijalankan oleh pembentuk UU, yakni DPR dan Presiden. Artinya, UU Ciptaker bertentangan dengan konstitusi, sampai syarat yang diwajibkan oleh MK dipenuhi, yakni dalam dua tahun ke depan.
“Maka, sejak putusan MK ini, tidak boleh ada produk hukum di bawah UU Ciptaker, ya. Misalnya, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) yang merupakan delegasi atau peraturan pelaksana dari UU Ciptaker,” rincinya.
Disinggung terkait UU Ciptaker yang disebut tidak sesuai dengan UUD 1945, dia merinci, UU Ciptaker bertentangan secara formil yang berarti bertentangan dengan UUD 1945. UUD 1945 telah mengatur soal prakarsa pembentukan, pembahasan, persetujuan, pengesahan, sampai pengundangan.
“Dalam konteks UU Ciptaker ini, yang dilanggar adalah proses politik partisipasi publik, sebagai simbol kedaulatan rakyat, sebagai diatur dalam UUD 1945,” tandasnya. (hda/ard)
Baca Tribun Jogja edisi Jumat 26 November 2021 halaman 01