Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Aliansi Mahasiswa Muslim Yogyakarta Temui Pimpinan DPRD DIY, Tolak Permendikbud PKS
Mereka menganggap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 semakin membuktikan bahwa negara saat ini sekuler.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aliansi Mahasiswa Muslim Peduli Keadilan Yogyakarta Jumat (26/11/2021) pagi menemui pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY.
Maksud kedatangan mereka untuk menyampaikan penolakan atas diterbitkannya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PKS) di lingkungan perguruan tinggi.
Ada 13 point keberatan yang disampaikan oleh para mahasiswa itu, satu di antaranya mereka menganggap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 semakin membuktikan bahwa negara saat ini sekuler.
Selain itu, para aliansi mahasiswa muslim itu menganggap kekerasan seksual di lingkungan kampus adalah masalah faktual.
Baca juga: UMY Dukung Permendikbud 30/2021, Nilai Kampus Perlu Landasan untuk Hadapi Kekerasan Seksual
Namun mengabaikan perilaku asusila tanpa paksaan alias suka sama suka, juga merupakan fenomena gunung es, merupakan bukti ada kekeliruan paradigmatik dalam pembuatan norma.
"Atas pernyataan sikap ini kami minta cabut Permendikbudristek nomor 30/2021. Tolak liberalisasi perguruan tinggi oleh pembiayaan berbasis hutang lewat penerbitan obligasi dalam penanganan kekerasan seksual," ungkap perwakikan Aliansi Mahasiswa Muslim Peduli Keadilan Yogyakarta, Imam dalam keterangannya.
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana seusai berdiskusi menyampaikan, mahasiwa mengkritisi Permendikbud lantaran mereka menganggap substansi dari produk hukum tersebut kurang mengakomodir nilai Pancasila.
Baca juga: Tanggapan Mahasiswa Penyintas Kekerasan Seksual di Kampus Yogyakarta Soal Permendikbud 30/2021
Dia mendukung langkah para mahasiswa tersebut, sebab ia menilai bahwa perlu adanya uji substansi dalam peraturan menteri tersebut.
"Bahwa sila ketuhanan maha esa memang tidak ada agama manapun yang melegalkan seks bebas. Secara eksplisit dalam pasal itu memang tidak ada, namun secara implisit aturan itu melegalkan seks bebas. Itu yang disuarakan para mahasiswa," ungkapnya.
Pihaknya akan mengakomodir suara para mahasiswa tersebut untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh Kemendikbud Ristek. ( Tribunjogja.com )