Peraturan dan Ketentuan Berwisata di Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Suparmono: "Saat ini sekitar 70-80 persen, dari total 122 destinasi wisata sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
"Kami masih menunggu. Belum ada Juklak dari Kementerian Perhubungan," kata Kepala Dishub Sleman, Arip Permana, Rabu (24/11/2021).
Diketahui, pemerintah Pusat resmi akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 24 Desember-2 Januari 2022.
Kebijakan itu, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62/2021.
Di mana satu di antara ketentuannya adalah instansi Pelaksana Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada posko check point di wilayah masing-masing. Posko ini bekerja sama dengan TNI-Polri.
Arip mengatakan, jika mengacu pada tahun 2020 lalu, titik check point Kabupaten Sleman ada di enam lokasi. Yakni di Prambanan, Tempel, Denggung, Jombor, Ambarukmo Plaza (Amplaz), dan Gamping.
"Konsepnya, (check point ada) di pintu masuk menuju wilayah Sleman dan wilayah perkotaan. Dalam rangka mengurai kalau terjadi kemacetan lalu lintas," kata Arip. Saat ini, check point tersebut masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari Kemenhub.
Terpisah, Kepala Satpol PP Sleman, Musta'in Aminun, mengaku mendukung penerapan PPKM level 3 oleh Pemerintah Pusat saat libur Natal dan tahun baru 2022. Hal itu demi penanggulangan Covid-19.
Namun demikian, mengenai kebijakan yang akan diterapkan di Sleman, hingga kini pihaknya masih berkoordinasi sekaligus menunggu aturan detail dari Instruksi Gubenur (Ingub) maupun Inbup. Termasuk kebijakan penutupan alun-alun saat akhir tahun.
"Soal penutupan alun-alun, masih dikoordinasikan," kata dia. (rif)
Baca Tribun Jogja edisi Kamis 25 November 2021 halaman 01