Peraturan dan Ketentuan Berwisata di Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Suparmono: "Saat ini sekitar 70-80 persen, dari total 122 destinasi wisata sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM/ Ahmad Syarifudin
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Suparmono 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Destinasi wisata di Kabupaten Sleman dipastikan tetap beroperasi dan menerima kunjungan wisatawan selama libur akhir tahun.

Namun, ada sejumlah pembatasan sesuai ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat libur Natal dan tahun baru.

"Iya. Objek wisata masih tetap buka (akhir tahun), sesuai dengan ketentuan (Inmendagri)," jelas Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Suparmono, Rabu (24/11/2021).

Meski objek wisata tetap buka, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi.

Di antaranya, tetap menerapkan prokes yang lebih ketat dengan pendekatan 5 M, yaitu, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.

Lalu, membatasi jumlah wisatawan 50 persen dari total kapasitas. Diterapkan pula pengaturan ganjil-genap. Tidak boleh ada kerumunan. Tidak diperbolehkan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka ataupun tertutup

Kemudian, mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif. Membatasi kegiatan seni, budaya, dan tradisi, baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

Selain itu, diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Menurut Suparmono, sejauh ini banyak destinasi di Sleman yang sudah menerapkan aplikasi tersebut. "Saat ini sekitar 70-80 persen, dari total 122 destinasi wisata sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi," jelasnya.

Sementara itu, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan, pihaknya tidak menutup destinasi wisata di akhir tahun. Sebab, jika destinasi wisata yang sudah buka kembali ditutup maka dampaknya terlalu besar. Karenanya, objek wisata tetap buka.

Namun demikian, dia meminta kepada pengelola wisata agar melakukan pembatasan sesuai ketentuan. Yaitu, tidak menggelar pesta yang dapat membuat kerumunan. Pasalnya, hal tersebut berpotensi menjadi penularan virus Covid-19.

"Jangan ada kegiatan tertentu seperti pesta kembang api atau yang dapat menimbulkan kerumunan. Khawatirnya bisa timbul penyebaran dan berpotensi klaster baru," tutur dia.

Pemkab Sleman akan menyiapkan sejumlah skenario awal untuk membatasi kunjungan wisatawan saat libur Natal dan tahun baru. Di antaranya membentuk posko gabungan. Kemudian diperkuat dengan pemantauan di sejumlah tempat wisata. Utamanya berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan dan jumlah pengunjung dalam satu destinasi.

Check point

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Kementerian Perhubungan, terkait pendirian posko check point untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaku perjalanan di PPKM Level 3 saat Natal dan tahun baru 2022.

"Kami masih menunggu. Belum ada Juklak dari Kementerian Perhubungan," kata Kepala Dishub Sleman, Arip Permana, Rabu (24/11/2021).

Diketahui, pemerintah Pusat resmi akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 24 Desember-2 Januari 2022.

Kebijakan itu, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62/2021.

Di mana satu di antara ketentuannya adalah instansi Pelaksana Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada posko check point di wilayah masing-masing. Posko ini bekerja sama dengan TNI-Polri.

Arip mengatakan, jika mengacu pada tahun 2020 lalu, titik check point Kabupaten Sleman ada di enam lokasi. Yakni di Prambanan, Tempel, Denggung, Jombor, Ambarukmo Plaza (Amplaz), dan Gamping.

"Konsepnya, (check point ada) di pintu masuk menuju wilayah Sleman dan wilayah perkotaan. Dalam rangka mengurai kalau terjadi kemacetan lalu lintas," kata Arip. Saat ini, check point tersebut masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari Kemenhub.

Terpisah, Kepala Satpol PP Sleman, Musta'in Aminun, mengaku mendukung penerapan PPKM level 3 oleh Pemerintah Pusat saat libur Natal dan tahun baru 2022. Hal itu demi penanggulangan Covid-19.

Namun demikian, mengenai kebijakan yang akan diterapkan di Sleman, hingga kini pihaknya masih berkoordinasi sekaligus menunggu aturan detail dari Instruksi Gubenur (Ingub) maupun Inbup. Termasuk kebijakan penutupan alun-alun saat akhir tahun.

"Soal penutupan alun-alun, masih dikoordinasikan," kata dia. (rif)

Baca Tribun Jogja edisi Kamis 25 November 2021 halaman  01

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved