Berdalih Sayang, Paman di Kulon Progo Tega Lakukan Tindak Asusila Kepada Keponakan di Bawah Umur
Seorang paman berinisial AIS (45) di Kabupaten Kulon Progo tega mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur. Pelaku nekat berbuat keji karena
Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Seorang paman berinisial AI (45) di Kabupaten Kulon Progo tega mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur.
Pelaku nekat berbuat keji karena mengaku sayang kepada korban. Adapun pelaku saat ini sudah diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan peristiwa pencabulan dengan meremas payudara dan mencium korban bernama Bunga (nama samaran) yang masih berusia 14 tahun.
Baca juga: UPDATE Covid-19 DI Yogyakarta 25 November 2021: Tambah 79 Kasus Baru, Nihil Pasien Meninggal
Pelaku melakukan pencabulan sebanyak dua kali di rumah pelaku.
"Yang pertama, pelaku melakukannya pada Selasa (19/10/2021) sore dan kedua pada Sabtu (23/10/2021) siang," katanya saat konferensi pers di Polres Kulon Progo, Kamis (25/11/2021).
Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku dan korban.
Serta alat bukti surat visum terhadap korban yang hasilnya tidak tampak kelainan pada organ genital perempuan atau selaput dara masih utuh dan tidak ditemukan infeksi penyakit menular di alat kelamin korban.
Ia menjelaskan, kronologinya berawal ketika korban tidur di rumah pelaku dan melihat pamannya itu menutup jendela kamar ketika anaknya pergi.
Kemudian korban ingin pulang ke rumah tetapi oleh pelaku ditahan dan disuruh untuk tidur lagi.
Selanjutnya, pelaku tidur di samping korban kemudian meremas payudara dan mencium pipi korban.
Usai melakukan perbuatan bejat itu, pelaku pergi dari rumahnya.
"Setelah itu, korban pulang dan melaporkan perbuatan pamannya ke orangtuanya. Karena tidak terima, orangtua korban kemudian melaporkan perbuatan pencabulan itu ke Polres Kulon Progo melalui Aplikasi Humas Presisi yang kemudian kami tindaklanjuti," terang Fajarini.
Adapun pelaku disangkakan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah kembali diubah dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penggati UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi pasal 290 ke 2E KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca juga: Gaji Guru Honorer di Kulon Progo Rp 1 Juta per Bulan, Jauh di Bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK)
Dengan adanya kejadian tersebut, Kapolres mengimbau kepada masyarakat di Kulon Progo apabila menjadi korban pencabulan atau kekerasan yang sasarannya perempuan dan anak jangan takut untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib.