Headline

Kejahatan Jalanan Semakin Meresahkan Warga, Gerombolan Pemotor Acungkan Celurit

Purwanto: "Itu anak-anak muda, kalau enggak keliru ada 4 motor. Tapi kan temannya banyak, itu pukul-pukulan.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda
TKP - Purwanto menunjukkan lokasi terjadinya aksi baku hantam di Kampung Kadipaten, Selasa (23/11/2021). 

Kini, dua pelajar SMP tersebut masih dalam pemeriksaan. Menurut Bowo, pihaknya masih melakukan pengembangan, karena dimungkinkan masih ada pelaku lainnya dalam satu kelompok itu yang membawa senjata tajam dan melarikan diri. Termasuk dugaan mereka tergabung dalam geng tertentu, hingga kini masih dilakukan pendalaman.

Ia memastikan, proses hukum terhadap pelaku terus berjalan. Mereka disangka telah melanggar pasal 2 UU darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. "Penyidik tidak wajib melakukan diversi, karena ancaman di atas 7 tahun. Jadi kami lakukan proses hukum," tegas dia. (hda/rif)

Baca  Tribun Jogja edisi Rabu 24 November 2021 halaman 01

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved