Parkir Liar di Jalan Pasar Kembang Masih Terjadi, Forpi Desak Ketegasan Pemkot Yogyakarta
Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mendesak Pemkot setempat agar tak setengah-setengah dalam menuntaskan polemik parkir liar di Jalan
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mendesak Pemkot setempat agar tak setengah-setengah dalam menuntaskan polemik parkir liar di Jalan Pasar Kembang.
Sebab, berdasar hasil pemantauannya, Selasa (23/11/2021), fenomena itu masih terjadi.
Anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba berujar, Pemkot seharusnya responsif, dalam menangani masalah tersebut.
Baca juga: Sebanyak 240 dari Total 1.077 Pendaftar CPNS Kabupaten Gunungkidul Lolos SKD
Terlebih, permasalahan itu, sempat dikeluhkan pejalan kaki, dan jadi perbincangan hangat di lini masa twitter, sepanjang Senin (22/11/2021) silam.
"Tadi itu, masih ada tujuh sepeda motor, yang diparkir di trotoar, lima becak motor, serta empat gerobak milik PKL diparkir di sekitar trotoar. Padahal, ruasnya kan sangat sempit, mengganggu pejalan kaki," terangnya.
Namun, selama pemantauan, pihaknya tidak menjumpai keberadaan juru parkir liar, di sepanjang Jalan Sarkem.
Karena itu, ia menduga, sepeda motor yang diparkir sembarangan merupakan milik para pedagang.
"Tapi, sama saja itu merampas hak pejalan kaki. Bahkan, warga yang melintas sampai harus turun ke jalan, ya, sehingga sangat membahayakan," ujar Kamba.
Baca juga: Dinkes Sleman Mulai Gunakan PCR untuk Swab Sampling di Sekolah
Alhasil, Forpi berharap, organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Yogyakarta, yang punya kewenangan dalam menangani polemik ini, bisa segera ambil tindakan.
Apalagi, pelanggaran terjadi di sumbu filosofis, yang seharusnya terjaga estetika dan peradabanya.
"Toh, Posko Jogoboro di TKP Abu Bakar Ali (ABA) itu tidak jauh dengan lokasi trotoar yang dijadikan parkir di Jalan Pasar Kembang itu. Seharusnya bisa ditindak, minimal ditegur lah, biar ada efek jeranya," tegasnya.
"Kalau perlu, gelar razia untuk kendaraan bermotor yang melanggar peraturan parkir tidak pada tempatnya. Jangan nunggu viral, atau muncul keluhan di media sosial, baru melakukan tindakan," lanjut Kamba. (aka)