Soal Penerapan PPKM Level 3 Saat Nataru, Pemda DIY Tunggu Juknis dari Pusat
Langkah tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat sehingga meminimalisir terjadinya gelombang tiga covid-19.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Hari Susmayanti
Dispar juga akan kembali melakukan penghitungan kapasitas maksimal objek-objek wisata.
Karena saat ini kapasitas maksimal tempat wisata dibatasi sebesar 25 persen dari total daya tampung.
Berdasarkan amatannya, masih ditemui perbedaan persepsi terkait daya tampung tempat wisata antara Satgas Covid-19 dan pengelola wisata sehingga penghitungan ulang perlu dilakukan dengan melibatkan dua unsur tersebut.
"Kadang kadang kan versinya bermacam-macam nanti coba kita standarisasi kapasitasnya. Kita akan mempersamakan persepsi itu dan nanti akan ada semacam surat keterangan yang ditandatangani satgas Covid-19 dan pengelola," jelasnya. (Tribunjogja)
Berita Terkait