Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Wanita Muda di Wisma Sermo, Terdakwa Divonis 11 Tahun Penjara

Sidang pembacaan putusan dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa, NAF (21) terhadap korban berinisial DSD (21) digelar di Pengadilan

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Sidang putusan kasus pembunuhan yang dilakukan NAF terhadap wanita muda DSD di Pengadilan Negeri Wates, Senin (22/11/2021). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Sidang pembacaan putusan dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa, NAF (21) terhadap korban berinisial DSD (21) digelar di Pengadilan Negeri Wates, Senin (22/11/2021).

Adapun DSD merupakan seorang wanita muda yang jasadnya ditemukan di Wisma Sermo pada 23 Maret 2021 lalu.

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa hukuman 11 tahun penjara. 

Baca juga: Sidang Kasus Sate Sianida dengan Agenda Nota Pembelaan Ditunda Hingga Pekan Depan

Sidang dengan nomor perkara 112/Pid.B/2021/PN Wat tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Silvera Sinthia Dewi.

Didampingi Hakim anggota I Setyorini Wulandari dan Hakim anggota II Muhammad Syarifudin Prawiranegara. 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates, Happy Tri Sulistyono mengatakan terdakwa NAF sebelumnya didakwa 3 pasal alternatif yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan. 

Dalam sidang putusan tersebut, terdakwa dikenakan dakwaan alternatif ketiga yakni 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 11 tahun penjara.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 12 tahun. 

"Jadi dikenakan dakwaan alternatif ketiga pasal 365 ayat 1 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 11 tahun penjara. Namun sebelumnya JPU menuntut selama 12 tahun," kata Happy, Senin (22/11/2021). 

Sedangkan, lanjut happy, untuk perkara kedua dengan korban TS (21), wanita muda yang jasadnya ditemukan di Dermaga wisata Pantai Glagah pada 2 April 2021 lalu sedang dalam tahap pemeriksaan saksi. 

Adapun dalam perkara kedua, terdakwa NAF juga dikenakan 3 pasal alternatif yang sama dengan perkara pertama. 

Baca juga: DP2AP2KB Kota Yogyakarta Harapkan Seluruh Kalurahan Miliki Kampung KB

Sehingga bisa jadi masa hukuman penjara yang dijalani terdakwa dapat bertambah tergantung dari hasil sidang putusan kedua yang berjalan saat ini. 

"Jadi misal dalam perkara pertama diputus 11 tahun. Kemudian perkara kedua diputus 9 tahun maka bisa ditambah. Sedangkan jika perkara kedua putusannya sama dengan perkara pertama, tim majelis kemungkinan akan menentukan mana masa hukuman yang paling lama. Sebab lama hukuman di Indonesia paling lama 20 tahun," terangnya. 

Diberitakan sebelumnya, terdakwa NAF membunuh DSD dan TS menggunakan cara yang sama.

Yaitu masing-masing korban diajak jalan-jalan kemudian diberi minuman bersoda yang sudah dicampur obat sakit kepala. Motifnya ingin menguasai harta korban. (scp) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved