Penjelasan Kejari Sleman Soal Isu Kekerasan yang Menimpa Tahanan Titipan oleh Oknum

Informasi dugaan kekerasan terhadap tahanan titipan yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri Sleman beredar di-aplikasi percakapan WhatsApp

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Ahmad Syarifudin
Kasi Pidum Kejari Sleman Andika Ramadona didampingi Kasi Intelijen Kejari Sleman, Sidrotul Akbar saat memberikan keterangan kepada awak media di kantor Kejaksaan Negeri Sleman, Senin (22/11/2021) 

Penjelasan Kejari Sleman Soal Informasi Aksi Damai Protes Kekerasan Terhadap Tahanan 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Informasi dugaan kekerasan terhadap tahanan titipan yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri Sleman beredar di-aplikasi percakapan WhatsApp sejak Minggu (21/11/2021).

Isi dari pesan tersebut menjelaskan, soal rencana aksi dari sejumlah anggota keluarga dan rekan-rekan dari tahanan titipan di depan kantor korps Adhyaksa Sleman. Meski, aksi tersebut akhirnya batal dilakukan. 

Dikonfirmasi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sleman, Andika Romadona membantah informasi yang telah beredar di media sosial tersebut.

Menurut dia, begitu ada informasi itu, Kajari didampingi dirinya tadi pagi langsung memanggil para pengawal tahanan dan secara tegas para pengawal itu menyatakan tidak ada kekerasan seperti itu. 

Baca juga: Pemkab Bantul Sebut Destinasi Wisata Saat Akhir Tahun Berpotensi Tetap Buka dengan Pembatasan

"Kami pastikan bahwa anggota kami, staf kami, tidak ada yang melakukan kekerasan terhadap tahanan," kata dia, didampingi Kasi Intelijen Kejari Sleman, Sidrotul Akbar, Senin (22/11/2021). 

Seluruh pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kejaksaan Sleman diakui dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Sesuai ketentuan, menurut Andika, setelah dilaksanakan tahap kedua atau penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik di Polres atau Polsek kepada penuntut umum maka tahanan di tingkat penuntutan langsung dititipkan ke Rutan atau Lapas yang ada di wilayah DIY. 

Misalnya, jika tahanan terkait kriminal umum, maka dititipkan di lapas kelas II B Sleman (lapas Cebongan).

Lalu tahanan perkara Narkotika, Psikotropika atau obat-obatan dititipkan ke Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta (Lapas Pakem).

Kemudian tahanan perempuan dititipkan ke Lapas perempuan yang berada di Wonosari, Gunungkidul.

Sehingga, untuk pengamanan,  perawatan, kesehatan dan sebagainya, sudah menjadi tanggungan dari masing-masing Lembaga Permasyarakatan. 

"Kalau tahanan itu berada di lapas maka kami juga tunduk kepada ketentuan yang berlaku di lapas," kata dia. 

Pengawasan Berlapis 

Andika memastikan, tidak ada kekerasan oleh oknum Kejaksaan Negeri Sleman terhadap para tahanan.

Karena, pengawasan dilakukan berlapis. Termasuk ketika proses di ruang tahap kedua, atau tahanan transit di Kantor Kejaksaan. 

Jaksa penuntut umum hanya melakukan pengecekan atau pemeriksaan, baik terhadap tersangka maupun barang bukti.

Pengecekan itu disaksikan unsur Kepolisian dan pengawal tahanan dengan tujuan untuk memastikan, apakah tersangka itu error person atau tidak.

Lalu dipastikan bahwa tersangka sesuai dengan apa yang ada didalam berkas perkara. Setelahnya, membuat berita acara dan administrasi.

Jika surat perintah penahanan sudah keluar maka tahanan untuk sementara waktu di masukkan ke dalam sel yang ada di belakang kantor Kejaksaan. 

"Sampai dengan administrasi selesai, kalau sudah siang hari ya kami berikan makan. Karena kami ada anggaran untuk memberi makan tahanan. Setelah itu, dibawa dengan bis tahanan menuju ke lapas. Tapi sebelum itu, kesehatan harus dicek sesuai ketentuan Lapas," kata dia. 

Senada, Pendamping Korban Kekerasan Lapas sekaligus Pegiat dan Aktivis HAM Anggara Adiyaksa saat dikonfirmasi, mengaku tidak tahu siapa oknum yang membuat informasi di media sosial yang isinya menyudutkan pihak Kejaksaan.

Menurut dia, tujuan kedatangan ke Kejaksaan Sleman sebenarnya ingin mengirim surat permohonan perlindungan terhadap tahanan titipan Kejaksaan yang masih ada di Lapas Narkotika.

Ia pun sudah mendapat informasi jika Kejaksaan Sleman sudah menindaklanjuti permohonan tersebut.

Baca juga: Trotoar Jalan Pasar Kembang Kota Yogyakarta Dipenuhi Kendaraan Bermotor, Ini Keluhan Pejalan Kaki

"Jadi yang benar, kita mau ke Kejari Sleman dan Pengadilan Negeri Sleman. Karena, waktu di Mata Najwa terungkap ada (tahanan) titipan Kejaksaan yang mengalami kekerasan. Lukanya itu masih berdarah dan bernanah. Itu yang menyampaikan Pak Khairul Anam (dari Komnas HAM)," kata dia. 

DI samping itu, Ia menyebut masih ada tahanan titipan Majelis Hakim di Rumah Sakit Bethesda yang diduga menjadi korban kekerasan.

Menurutnya, status tahanan yang masih titipan, itu belum diputuskan salah.

Karenanya, Ia memohon perlindungan dengan harapan tahanan titipan dari Kejaksaan maupun Majelis Hakim itu, bisa mendapatkan perhatian atau perlindungan. Sehingga kedepan, harapannya kekerasan terhadap tahanan bisa dihentikan. 

Aksi damai di Kantor Kejaksaan Sleman hari ini dipending, karena berdasarkan informasi, permohonan perlindungan tahanan tersebut sudah ditindaklanjuti. 

"Tapi rencananya jika tidak ada kendala, kami akan melakukan aksi damai, tanggal 24 November pukul 10.00 pagi, di Kantor Kanwil Kemenkumham (DIY)," kata dia. (Rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved