SK Gubernur DIY Terkait Pengupahan, Sri Sultan HB X : Gaji Pekerja Tidak Boleh Ditangguhkan

Selain mengatur soal penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022, SK Gubernur tersebut juga mengatur soal pembayaran gaji bagi pekerja

TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X 

Sebab menurut Undang-Undang (UU), upah minimum memang didesain sebagai jaring pengaman pengupahan. "Nantinya dalam hal penegakan peraturan ada mekanisme pengawasan ketenagakerjaan mulai dari upaya preventif edukatif sampai represif baik yudisial maupun non-yudisial," jelas Aria.

Besaran UMP dan UMK 2022

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X juga telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayahnya pada Jumat (19/11/2021), di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan.

Sri Sultan HB X mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, formulasi UMP dan UMK dihitung menggunakan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).

Meliputi pertumbuhan ekonomi atau inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.

"Berdasarkan hal tersebut maka ditetapkan UMP DIY Tahun 2022 sebesar Rp1.840.915,53 atau naik sebesar Rp75.915,53," ujar Sri Sultan HB X.

Ilustrasi pekerja. UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan kabupaten/kota
Ilustrasi pekerja. UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan kabupaten/kota (kemnaker.go.id)

Dengan demikian, UMP DIY mengalami peningkatan sebesar 4,30% dibandingkan UMP 2021.

Lebih jauh, di kesempatan yang sama Sultan juga menetapkan UMK di lima kabupaten/kota.

UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan kabupaten/kota.

Rinciannya sebagai berikut :

  • Kota Yogyakarta sebesar Rp2.153.970. Kenaikan UMK wilayah ini adalah sebesar Rp84.440 atau meningkat sebesar 4,08%.
  • Kabupaten Sleman, UMK yang ditetapkan menjadi Rp2.001.000 atau naik Rp97.500 (5,12%).
  • Kabupaten Bantul, mengalami kenaikan sebesar Rp74.388 sehingga UMK tahun 2022 menjadi Rp1.916.848 atau naik 4.04 persen.
  • Kulon Progo, UMK yang ditetapkan adalah sebesar Rp 1.904.275 atau alami kenaikan Rp 99.275 setara dengan 5,50%.
  • Gunungkidul, merupakan wilayah dengan penambahan UMK tertinggi. Yakni mencapai 7,34 persen atau sebesar Rp130.000. Sehingga UMK Gunungkidul tahun 2022 adalah sebesar Rp1.900.000.

( tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved