Berita Sleman Hari Ini
Disdukcapil Sleman Tambah Jam Layanan Tatap Muka
Mulai Senin, 22 November 2021, jam pelayanan tatap muka di Disdukcapil ditambah, dari pukul 08.00 - 14.00 WIB.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Selama PPKM darurat, pelayanan tatap muka di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman, dibatasi, dari dari pukul 08.00 - 12.00 siang.
Hal ini untuk menghindari kerumunan dan pelayanan dokumen kependudukan lebih diarahkan online.
Kini, seiring kasus Covid-19 melandai, jam pelayanan tatap muka kembali ditambah.
"Mulai Senin, 22 November 2021, jam pelayanan tatap muka di Disdukcapil ditambah, dari pukul 08.00 - 14.00 WIB," kata Kepala Disdukcapil Sleman, Susmiarto, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Tersisa Dua Bulan, Pemkab Sleman Kejar Target PAD Sektor Wisata Rp 1,5 Miliar
Penambahan jam layanan tatap muka, hingga pukul 14.00 WIB itu berlaku dari hari Senin - Kamis.
Sementara hari Jumat, dari jam 08.00 - 11.00 WIB.
Penambahan layanan tatap muka ini sekaligus menjawab keluhan netizen di media sosial mengenai jam layanan tatap muka di kantor Disdukcapil Sleman yang dinilai terlalu singkat.
Menurut Susmiarto, jam layanan hingga pukul 12.00 WIB sebenarnya telah disesuaikan dengan kondisi saat diberlakukannya PPKM darurat.
Di mana kasus Covid-19 waktu itu sedang tinggi-tingginya.
Meskipun saat itu jam layanan tatap muka hingga pukul 12.00 WIB, namun bukan berarti pegawai di kantor Disdukcapil bekerja seenaknya.
"Jam kerja pegawai di Disdukcapil tetap normal. Mereka melayani warga yang mengurus lewat online," tegas dia.
Pelayanan pengurusan dokumen kependudukan selama pandemi memang diarahkan agar dilakukan secara online melalui https://dukcapilonline.slemankab.go.id/.
Baca juga: Tersisa Dua Bulan, Pemkab Sleman Kejar Target PAD Sektor Wisata Rp 1,5 Miliar
Masyarakat bisa mengakses Online di Dukcapil Sleman 24 jam.
Untuk permohonan di luar jam kerja tetap dikerjakan saat jam kerja.
Kemudian, ada juga pelayanan jemput bola ke Kalurahan, Sekolah, panti sosial, bahkan ke rumah warga dalam perekaman iris mata, sidik jari, dan foto bagi warga yang sakit, lansia, difabel, ODGJ, dan sejenisnya.