Headline
Satpol PP DIY Temukan Puluhan Pelanggaran Alih Fungsi Saluran Irigasi
Pelanggaran yang sering dijumpai itu yakni membuang limbah rumah tangga ke saluran irigasi, sadap liar, dan pendirian bangunan di atas saluran irigasi
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bangunan permanen dan semipermanen masih banyak dijumpai di sejumlah saluran irigasi wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal itu dinilai oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY melanggar Peraturan Daerah (Perda) DIY nomor 6 Tahun 2010 tentang Irigasi dan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 9 Tahun 2012 tentang Sempadan Jaringan Irigasi.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY, Nur Hidayat mengatakan, terdapat tiga pelanggaran perda tentang irigasi yang biasa dijumpai, yakni terkait pembuangan limbah di sungai, sadap liar saluran irigasi, dan mendirikan bangunan di atas saluran irigasi.
Menurutnya, untuk saluran irigasi di perdesaan masih bisa terkontrol.
Namun untuk kondisi saluran irigasi di kawasan perkotaan menurutnya sudah banyak yang disalahgunakan. Salah satunya dengan mendirikan bangunan di atas saluran irigasi tersebut.
Dari beberapa pantauan sementara ini, Satpol PP DIY mendapati ada sekitar 26 titik saluran irigasi yang diklaim melanggar Perda Irigasi.
Mulai dari pelanggaran pembuangan limbah, sadap liar irigasi, hingga mendirikan bangunan di atas irigasi.
Titik irigasi yang melanggar perda tersebut antara lain, daerah irigasi Tanjung terdapat dua titik, daerah irigasi Bangeran, daerah irigasi Pijenan terdapat empat titik, daerah irigasi Simo, daerah irigasi Sekarsuli, daerah Irigasi Madugondo, daerah irigasi Samben.
Berikutnya, daerah irigasi Brongkol terdapat dua titik, daerah irigasi Pendowo terdapat empat titik, daerah irigasi Kanoman, daerah irigasi Ngebruk, daerah irigasi Pogung, daerah irigasi Mergangsan terdapat dua titik, serta daerah irigasi Sapon.
Dari kondisi tersebut Nur Hidayat mengatakan, pelanggaran terhadap keberadaan saluran irigasi dan pemanfaatan sempadan jaringan irigasi oleh masyarakat sangat tinggi. "Hal ini bisa dilihat dari beberapa saluran irigasi yang banyak disalahgunakan. Senin kemarin kami sosialisasikan ke masyarakat. Karena pelanggaran yang sering dijumpai itu yakni membuang limbah rumah tangga ke saluran irigasi, sadap liar, dan pendirian bangunan di atas saluran irigasi," jelas Nur Hidayat, Selasa (16/11/2021).
Selaku penegak perda, Satpol PP DIY dalam waktu dekat akan melaksanakan penertiban, baik dengan cara yustisi maupun non-yustisi, sebab di dalam Perda Nomor 6 Tahun 2010 terdapat jerat pidana yang diatur di pasal 54. "Jadi kemarin kami sosialisasikan bersama DPRD dan PUPESDM di Balai Desa Tegaltirto, Berbah, Sleman. Ke depan kami akan melakukan operasi yustisi maupun non-yustisi untuk menertibkan permasalahan ini,” tegas Nur Hidayat.
Bom waktu
Ketua Komisi C DPRD DIY, Arif Setiadi, melihat hal ini sebagai bom waktu yang kapan saja bisa berdampak buruk untuk lingkungan masyarakat. Dia khawatir jika pelanggaran pemanfaatan sempadan irigasi itu tetap dibiarkan, maka akan berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya memicu banjir, pencemaran air sungai, dan proses pengairan sawah-sawah juga akan terganggu.
"Jelas dampaknya kalau dikaji kan bisa juga memunculkan banjir, sungai tercemar limbah dan sawah-sawah juga kesulitan dapat pasokan air," kata dia.
Arif menegaskan, butuh koordinasi antara Dinas PUPESDM terutama bidang Sumber Daya Alam (SDA) dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk mendeteksi seberapa besar pelanggaran itu terjadi.
Arif melanjutkan, gerakan positif dan edukasi kepada masyarakat sangat dibutuhkan agar kebiasaan membuang limbah, serta mendirikan bangunan di atas sempadan irigasi tidak terus meluas.
"Misalnya gerakan irigasi sehat, atau pemasangan rambu-rambu edukasi sangat dibutuhkan. Karena kondisinya sudah memprihatinkan, jangankan di perkotaan, di Gunungkidul itu, ya, banyak kafe-kafe yang di area sungai. Nah, itu bagaimana?" pungkasnya. (hda)
Baca Tribun Jogja edisi Rabu 18 November 2021 halaman 01.