Satpol PP DIY Temukan 26 Titik Sempadan Irigasi Beralih Fungsi, Ada Sanksi Pidana Bagi Pelanggar

Bangunan permanen dan semi permanen masih banyak dijumpai di sejumlah saluran irigasi wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

"Jelas dampaknya kalau dikaji kan bisa juga memunculkan banjir, sungai tercemar limbah dan sawah-sawah juga kesulitan dapat pasokan air," kata dia.

Arif menegaskan, butuh koordinasi antara Dinas PUPESDM terutama bidang Sumber Daya Alam (SDA) dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk mendeteksi seberapa besar pelanggaran itu terjadi.

"Saya kira perlu koordinasi dan kolaborasi antara instansi terkait bidang SDA dan DLH ya, untuk mengetahui seberapa parah kondisinya," terang dia.

Arif melanjutkan, gerakan positif dan edukasi kepada masyarakat sangat dibutuhkan agar kebiasaan membuang limbah, serta mendirikan bangunan di atas sempadan irigasi tidak terus meluas.

"Misalnya gerakan irigasi sehat, atau pemasangan rambu-rambu edukasi sangat dibutuhkan. Karena kondisinya sudah memprihatinkan, jangankan di perkotaan, di Gunungkidul itu ya banyak cafe-cafe yang di area sungai. Nah itu bagaimana?" pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved