Satpol PP DIY Temukan 26 Titik Sempadan Irigasi Beralih Fungsi, Ada Sanksi Pidana Bagi Pelanggar
Bangunan permanen dan semi permanen masih banyak dijumpai di sejumlah saluran irigasi wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bangunan permanen dan semi permanen masih banyak dijumpai di sejumlah saluran irigasi wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hal itu dinilai oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY melanggar peraturan daerah (Perda) DIY nomor 6 Tahun 2010 tentang irigasi dan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY nomor 9 Tahun 2012 tentang sempadan jaringan irigasi.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY Nur Hidayat mengatakan, terdapat tiga pelanggaran Perda tentang irigasi yang biasa dijumpai yakni terkait pembuangan limbah di sungai, sadap liar saluran irigasi, dan mendirikan bangunan di atas saluran irigasi.
Menurutnya, untuk saluran irigasi di pedesaan masih bisa terkontrol.
Baca juga: Diskon PPnBM, Berikut Harga Mitsubishi New Xpander dan New Xpander Cross di Yogyakarta dan Jateng
Namun untuk kondisi saluran irigasi di kawasan perkotaan menurutnya sudah banyak yang disalahgunakan, salah satunya dengan mendirikan bangunan di atas saluran irigasi tersebut.
"Kalau di desa masih bisa terkontrol. Namun kalau saluran irigasi di perkotaan sudah banyak disalahgunakan," katanya, saat diwawancara, Selasa (16/11/2021).
Dari beberapa pantauan sementara ini, Satpol PP DIY mendapati ada sekitar 26 titik saluran irigasi yang diklaim melanggar perda tentang irigasi mulai dari pelanggaran pembuangan limbah, sadap liar irigasi, hingga mendirikan bangunan di atas irigasi.
Titik irigasi yang melanggar Perda tersebut antara lain, daerah irigasi Tanjung terdapat dua titik, daerah irigasi Bangeran, daerah irigasi Pijenan terdapat empat titik, daerah irigasi Simo, daerah irigasi Sekarsuli, daerah Irigasi Madugondo, daerah irigasi Samben.
Berikutnya daerah irigasi Brongkol terdapat dua titik, daerah irigasi pendowo terdapat empat titik, daerah irigasi Kanoman, daerah irigasi Ngebruk, dan daerah irigasi Pogung, daerah irigasi Mergangsan terdapat dua titik, serta daerah irigasi Sapon.
Dari kondisi tersebut Nur Hidayat mengatakan, pelanggaran terhadap keberadaan saluran irigasi dan pemanfaatan sempadan jaringan irigasi oleh masyarakat sangat tinggi.
"Hal ini bisa dilihat dari beberapa saluran irigasi yang banyak disalahgunakan. Senin kemarin kami sosialisasikan ke masyarakat. Karena pelanggaran yang sering dijumpai itu yakni membuang limbah rumah tangga ke saluran irigasi, sadap liar, dan pendirian bangunan di atas saluran irigasi," jelas Nur Hidayat.
Selaku bidang penegakan perda, Satpol PP DIY dalam waktu dekat akan melaksakan peneertiban baik dengan cara yustisi maupun non yustisi, sebab didalam Perda nomor 6 Tahun 2010 terdapat jerat pidana yang diatur di pasal 54.
"Jadi kemarin kami sosialisasikan bersama DPRD dan PUPESDM di Balaidesa Tegalrejo, Sleman, dan ke depan kami akan melakukan operasi yustisi maupun non yustisi untuk menertibkan permasalahan ini, karena di perda 6 tahun 2010 jelas dikatakan ada pidananya khususnya pasal 54," tegas Nur Hidayat.
Ketua Komisi C DPRD DIY Arif Setiadi melihat hal ini sebagai bom waktu yang kapan saja bisa berdampak buruk untuk lingkungan masyarakat.
Dia khawatir jika pelanggaran pemanfaatan sempadan irigasi itu tetap dibiarkan, maka akan berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya memicu banjir, pencemaran air sungai, dan proses pengairan sawah-sawah juga akan terganggu.
Baca juga: Wabup Bantul Sebut Tak Ada Lagi Penularan Covid-19 dari Klaster Takziah