Landasan Pemerintah Daerah Yogyakarta Naikkan Upah Minimum Provinsi
Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2022 bakal mengalami peningkatan.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi menuturkan, pada Jumat (12/11/2021) lalu Dewan Pengupahan DIY telah melakukan pembahasan terkait besaran UMP DIY dengan melibatkan unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
"Selanjutnya akan kita bawa rekomendasi tersebut untuk penetapan pengupahan dan diumumkan oleh Pak Gubernur Minggu ini," terangnya saat dihubungi, Senin (15/11).
Aria enggan membeberkan hasil pertemuan dengan Dewan Pengupahan tersebut.
Sebab, penentuan besaran UMP dilakukan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Pada prinsipnya, mekanisme penentuan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kita tunggu diumumkan Pak Gubernur saja. Tidak lama lagi, kok. Kalau regulasinya kan (pengumuman UMP) sebelum tanggal 21 (November)," jelasnya.(Tribunjogja.com | tro)