Kenaikan Upah Minimum Daerah Istimewa Yogyakarta Diumumkan Pekan Ini

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta akan segera mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 pada pekan ini.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Kondisi perekonomian DIY yang terus membaik menjadi salah satu faktor penyebabnya.

Kendati demikian, Aji enggan membeberkan berapa persen kenaikannya.

"Kalau tidak salah hitung, kenaikan kita cukup bagus karena pertumbuhan (ekonomi)-nya yang dirilis BPS (Badan Pusat Statistik) sekitar empat sekian persen. Ini akan membuat UMP-nya meningkat," terang Aji di Kompleks Kepatihan, Senin (15/11).

Saat ini Pemda DIY menjadikan PP Nomor 36 Tahun 2021 untuk menentukan upah minimum.

Peraturan tersebut menurutnya menghapuskan debat kusir antara pekerja dan pengusaha.

Sebab, penentuan upah ditentukan oleh kondisi perekonomian di daerah.

"Dari Kemenaker sekarang ini kita sudah mendapat kepastian. Negosiasi tentang besar kecilnya UMP bukan debat kusir lagi. Kalau dulu kan yang satu (pekerja) minta tinggi yang satu (pengusaha) minta rendah," terangnya.

Kenaikan upah, lanjut Aji, ditentukan dari kinerja pengusaha dan pekerja yang ada di DIY.

Aji mencontohkan, kinerja ekspor di DIY saat ini mengalami peningkatan sehingga mampu menyumbang pertumbuhan perekonomian daerah.

Dengan demikian, upah minimum pekerja otomatis akan meningkat.

"Kalau tidak bisa menumbuhkan ekonomi, ya, gajinya kecil. Itu bagian dari peran pengusaha dan pekerja, kalau pekerja pengusaha bisa membuat ekonomi tinggi berarti ada kenaikan UMP," jelasnya.

(*/tro/ Tribun Jogja )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved