Tangani 130 Korban Kekerasan Seksual Mahasiswa, Rifka Annisa Dukung Permendikbudristek 30/2021

Rifka Annisa Women’s Crisis Center mendukung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk mensosialisasikan Permendikbud

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
via Tribunnews.com
Ilustrasi 

Dia melanjutkan, sangat penting mendekatkan layanan-layanan bagi korban kekerasan seksual di kampus dengan membentuk pusat krisis, menyusun mekanisme/panduan layanan, maupun membentuk tim satuan tugas sebagai support system bagi korban. 

Dengan adanya mekanisme yang jelas terkait layanan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, semua pihak khususnya korban akan merasa aman dan mendapat dukungan ketika mengadukan kasus kekerasan seksual yang terjadi.

“Dari banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang ditangani Rifka Annisa, kami mendapatkan pembelajaran bahwa kerjasama dan dukungan dari kampus sangat penting dalam upaya penanganan kasus,” ucapnya.

Baca juga: Banyak Siswa SD Terdeteksi Covid-19 Saat Swab PCR Acak, Ini Penjelasan Disdikpora Kulon Progo

Dukungan tersebut bisa berupa pendampingan dan pemulihan korban, penindakan tegas pelaku, serta edukasi kepada civitas akademik maupun masyarakat tentang kekerasan seksual.

Oleh karena itu, kata dia, peraturan ini perlu dikawal implementasinya dan didukung oleh semua elemen.

Disinggung mengenai kontroversi, Rifka Annisa menilai kontroversi muncul karena persepsi yang dilandaskan pada prasangka negatif. 

“Muatan peraturan ini lebih menekankan pada upaya pencegahan serta penanganan yang tepat oleh pihak kampus, bukan untuk pelegalan zina atau seks bebas sebagaimana dituduhkan,” ucapnya lagi.

Faktanya, kata dia, selama ini banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang tidak ditindak sebagaimana mestinya lantaran terdapat prasangka negatif terhadap korban.

Dilanjutkannya, Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 merupakan kemajuan sekaligus menegaskan kembali komitmen pemerintah serta peran dan tanggung jawab institusi perguruan tinggi untuk pencegahan dan penindakan kekerasan seksual.

“Peraturan ini maupun peraturan lain terkait upaya menciptakan ruang aman dari kekerasan seksual perlu terus dikawal. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU) harus terus didukung untuk segera disahkan demi menciptakan jaminan rasa aman bagi semua pihak khususnya keadilan bagi korban,” tukasnya. (ard)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved