Keluarga Tersangka Geng Serdadu Klaim Anaknya juga Korban Geng Sase
Pihak keluarga terduga tersangka mengklaim bahwa IS (18) juga menjadi korban dalam tawuran dengan geng Sase (Satu Sewon).
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Keluarga tersangka dari geng Serdadu Tempur Piri Revolution (Stepiro) yang terlibat tawuran dengan geng Satu Sewon (Sase) mencoba mencari keadilan di tengah penahanan anak-anaknya oleh pihak kepolisian.
Pihak keluarga tersangka mengklaim bahwa IS (18) juga menjadi korban dalam tawuran dengan geng Sase (Satu Sewon).
Pernyataan itu disampaikan dalam jumpa pers yang digelar oleh penasihat hukum keluarga para tersangka, Purnomo Santoso di sebuah rumah makan di Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman pada Minggu (14/11/2021) siang.
Penasihat hukum mewakili tujuh dari delapan pelajar dari Stepiro yang telah ditangkap polisi meliputi IS (18), MY (18), NWSU (18), MNH (18), WKR (20), MF (19), dan ATK (18).
Saat ini mereka masih mendekam di sel tahanan Polres Bantul sejak 4 November 2021.
Seperti diketahui, kedua geng itu terlibat bentrok di Jalan Ringroad Selatan, Kasihan, Bantul pada 29 September 2021 sekitar pukul 02.30 WIB.
Dalam kejadian itu, seorang berinisial MKA meninggal dunia akibat terkena sabetan senjata tajam di bagian dada.
Korban sempat dirawat di rumah sakit selama 10 hari dan satu lainnya yaitu RAW mengalami luka-luka.
Penasihat hukum terduga tersangka dari geng Stepiro, Purnomo Santoso mengklaim bahwa IS juga merupakan korban dari tawuran geng itu.
Dia menyebut, IS mengalami luka di kaki kiri.
"Kaki kirinya IS itu mengalami luka-luka karena terkena sabetan gir saat tawuran," ujarnya.
Baca juga: Polres Bantul Kumpulkan Kepala Sekolah untuk Antisipasi Tawuran Pelajar
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Tawuran Antar Geng Pelajar di Bantul, Berawal Saling Tantang di WhatsApp
IS sempat dibawa ke rumah sakit akibat terkena sabetan gir.
Bahkan pihaknya pun mengklaim punya potongan video saat dia di rumah sakit.
"Tidak hanya itu, saat IS ditangkap oleh polisi pun kondisi jalannya masih pincang. Ada saksi-saksi juga yang tahu soal peristiwa tersebut (IS terkena gir)," katanya.
Saat disinggung apakah IS punya masalah dengan korban MKA, menurutnya, terduga tersangka dan korban sebelumnya belum pernah bertemu.
Meski begitu, dia tak menampik jika IS-lah yang menandatangani surat pernyataan sebelum Stepiro dan Sase sepakat untuk tawuran.
"Mereka berdua ini mungkin tidak ketemu secara langsung. Tapi memang iya kalau IS yang tanda tangan di surat pernyataan itu, dari situlah bisa jadi petunjuk untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya," terang dia.
Dia membenarkan omongan IS di mana ada anak Stepiro yang dipukuli oleh Sase. Kemudian IS datang ke sana untuk menanyakan persoalan itu tapi malah diajak tawuran.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyampaikan, jajarannya berhasil menangkap 11 pelajar dari Stepiro yang terlibat dalam peristiwa ini. Delapan pelajar langsung dilakukan penahanan.
"Untuk tiga pelajar lainnya belum ditahan karena masih di bawah umur. Tapi kami pastikan mereka akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Menurutnya, 11 pelajar itu saat tawuran punya peran masing-masing yaitu sebagai pengemudi motor (joki). Dan ada yang diboncengkan selaku eksekutor.
"Empat pelaku yang bertindak sebagai eksekutor yaitu IS (18), NWSU (18), MNH (18), MFR (19). Sementara yang jadi joki MYEP (18), WKR (20), ATK (18), dan RFS (18)," jelasnya.
Tiga pelaku yang masih di bawah umur pun bertindak sebagai joki. Mereka berinisial JA (16) asal Depok, Sleman; CA (16) Mantrijeron, Kota Jogja; dan ZFN (17) asal Ngemplak, Sleman.
"Selain itu kami juga masih memburu tiga orang lainnya yaitu MM, F, dan A. Sebenarnya ada satu orang lagi yaitu I tapi sudah meninggal karena kecelakaan," paparnya.
Para tersangka didakwa Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP Jo Pasal 358 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara karena mengakibatkan orang lain tewas. Untuk yang masih di bawah umur disangkakan Pasal 80 ayat 2 UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya untuk yang di bawah umur 9 tahun kurungan," imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain Honda Beat warna putih AB 6953 DZ, Honda Scoopy AB 3371 MI, Honda Vario AB 6068 CZ, sebuah celurit, satu buah pedang. (Tribunjogja)