Keluarga Tersangka Geng Serdadu Klaim Anaknya juga Korban Geng Sase
Pihak keluarga terduga tersangka mengklaim bahwa IS (18) juga menjadi korban dalam tawuran dengan geng Sase (Satu Sewon).
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
Meski begitu, dia tak menampik jika IS-lah yang menandatangani surat pernyataan sebelum Stepiro dan Sase sepakat untuk tawuran.
"Mereka berdua ini mungkin tidak ketemu secara langsung. Tapi memang iya kalau IS yang tanda tangan di surat pernyataan itu, dari situlah bisa jadi petunjuk untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya," terang dia.
Dia membenarkan omongan IS di mana ada anak Stepiro yang dipukuli oleh Sase. Kemudian IS datang ke sana untuk menanyakan persoalan itu tapi malah diajak tawuran.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyampaikan, jajarannya berhasil menangkap 11 pelajar dari Stepiro yang terlibat dalam peristiwa ini. Delapan pelajar langsung dilakukan penahanan.
"Untuk tiga pelajar lainnya belum ditahan karena masih di bawah umur. Tapi kami pastikan mereka akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Menurutnya, 11 pelajar itu saat tawuran punya peran masing-masing yaitu sebagai pengemudi motor (joki). Dan ada yang diboncengkan selaku eksekutor.
"Empat pelaku yang bertindak sebagai eksekutor yaitu IS (18), NWSU (18), MNH (18), MFR (19). Sementara yang jadi joki MYEP (18), WKR (20), ATK (18), dan RFS (18)," jelasnya.
Tiga pelaku yang masih di bawah umur pun bertindak sebagai joki. Mereka berinisial JA (16) asal Depok, Sleman; CA (16) Mantrijeron, Kota Jogja; dan ZFN (17) asal Ngemplak, Sleman.
"Selain itu kami juga masih memburu tiga orang lainnya yaitu MM, F, dan A. Sebenarnya ada satu orang lagi yaitu I tapi sudah meninggal karena kecelakaan," paparnya.
Para tersangka didakwa Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP Jo Pasal 358 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara karena mengakibatkan orang lain tewas. Untuk yang masih di bawah umur disangkakan Pasal 80 ayat 2 UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya untuk yang di bawah umur 9 tahun kurungan," imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain Honda Beat warna putih AB 6953 DZ, Honda Scoopy AB 3371 MI, Honda Vario AB 6068 CZ, sebuah celurit, satu buah pedang. (Tribunjogja)