Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Komnas HAM Selidiki Dugaan Penganiayaan di Lapas Narkotika Yogyakarta

Saat menangani kasus ini, prinsip kerja dari Komnas HAM adalah imparsialitas, yakni memberikan kesempatan seluas - luasnya kepada pihak yang diadukan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Katim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Tama Tamba saat mendatangi Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus dugaan penyiksaan yang dialami para mantan narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A Yogyakarta terus bergulir.

Komisi Nasional (Komnas) HAM turun tangan dengan menerjunkan tim pemantauan dan penyelidikan.

Tim yang berjumlah empat orang ini, mendatangi Lapas di Pakem untuk bertemu sekaligus meminta keterangan dari beberapa petugas (sipir) di Lapas tersebut. 

Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM dalam penanganan perkara ini, Tama Tamba menyampaikan, prinsip kerja dari Komnas HAM adalah imparsialitas.

Meminta keterangan dari pihak- pihak terkait.

Baca juga: Tiga Mantan Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta Disumpah

Menurut dia, pihaknya sudah menerima aduan dan meminta keterangan dari korban yang diduga telah mengalami penyiksaan.

Berangkat dari itu, Komnas HAM kemudian mendatangi Lapas untuk meminta keterangan sejumlah pegawai sebagai pihak yang diadukan. 

"Ini bagian dari prinsip Imparsialitas Komnas HAM, memberikan kesempatan seluas - luasnya kepada pihak yang diadukan, agar hasilnya berimbang," kata Tama didampingi anggota tim, M. Unggul, Nina Chesly, dan Dita Verdiana di Lapas Kelas II A Yogyakarta, Rabu (10/11/2021). 

Menurut Tama, meminta keterangan dari pihak yang diadukan ini penting. Sebab, hal ini sebagai bagian dari keberimbangan.

Sehingga hasil yang didapat tidak tunggal.

Pihaknya mengaku tidak mungkin bisa menyimpulkan peristiwa dugaan penyiksaan, tanpa meminta keterangan dari kedua belah pihak, baik pihak pengadu maupun yang diadukan. 

Proses pemantauan dan penyelidikan tim ini dilakukan hingga Kamis (11/11/2021).

Ia mengungkapkan, selain penyelidikan di Lapas besok ada agenda bertemu dengan Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Budi Situngkir sebelum akhirnya akan melaporkan hasil temuan di lapangan kepada Pimpinan di Jakarta.

Untuk saat ini, jumlah korban maupun petugas Lapas yang sudah diminta keterangan, belum bisa disampaikan.

Tama mengatakan belum bisa membeberkan temuan awal dari hasil penyelidikan. 

"Kami belum bisa menyimpulkan hasilnya. Karena kami masih bekerja," kata dia. 

Baca juga: Buntut Aduan Mantan Napi, Kanwil Kemenkumham DIY Tarik 5 Petugas Lapas Narkotika Yogyakarta

Sementara itu, Vincentius Titih GA, mantan warga binaan bersama teman-teman yang melapor dugaan penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta mengaku sudah dimintai keterangan oleh Komnas HAM.

Para korban sudah mengutarakan apa yang dialami dan dirasakan, selama menjalani hukuman di dalam Lapas. 

"Sudah dimintai keterangan bersama teman-teman juga. Mereka bicara apa adanya. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Mereka mengutarakan apa yang dirasakan. Ini demi kebaikan semua, agar lebih baik," kata dia. 

Vincentius berharap, dengan adanya proses penyelidikan yang saat ini berjalan di Komnas HAM maupun dari Ombudsman DIY ini nantinya bisa berdampak pada proses pembinaan di dalam Lapas menjadi lebih baik.

Di mana tidak akan ada lagi oknum yang menggunakan kekerasan kepada warga binaan.

Menurut dia, Lapas Narkotika yang sudah baik jangan sampai dirusak oleh oknum petugas yang bertindak kelewatan. 

"Kita tidak semestinya selalu dibawah tekanan. Kita sudah mendapat hukuman, tapi masih mendapatkan perlakuan seperti itu. Jadi semoga bisa lebih baik," harap dia.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved