Tiga Mantan Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta Disumpah
ORI Perwakilan DIY secara simultan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan yang dialami para mantan WBP lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY secara simultan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan yang dialami para mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.
Terkini, ORI DIY memanggil tiga mantan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sekitar dua jam, tiga pelapor yang menjalani BAP di kantor ORI DIY, yakni Vincentius Titih Gita Arupadhatu, Junaidi, dan Lutfi dimintai keterangan oleh tim investigasi dari ORI DIY.
Untuk mempertanggungjawabkan keterangannya, tiga pelapor itu pun disumpah menurut keyakinannya masing-masing di depan Kepala ORI Perwakilan DIY.
"Yang kami rencanakan minggu depan, kami percepat hari ini (kemarin). Kami minta keterangan di bawah sumpah pelapor sekaligus menjadi saksi korban. Dan tiga orang sudah kami mintai keterangan," ucap Kepala ORI DIY, Budhi Masturi, di Kantor ORI DIY, Jumat (5/11/2021).
Dari keterangan tiga saksi itu, lanjut Budhi, diharapkan tim investigasi ORI DIY mampu menemukan nama-nama, serta gambaran situasi di lapas sesungguhnya.
Termasuk siapa saja pihak lapas yang perlu dimintai keterangannya, terkait dugaan kekerasan di dalam penjara itu.
"Pemeriksaan ini nanti menjadi bahan kami juga untuk menentukan pihak-pihak mana yang perlu juga kami dengarkan keterangannya dari sisi petugas lapasnya," terang Budhi.
Di bawah sumpah kitab suci berdasarkan keyakinan mereka masing-masing, diharapkan para pelapor atau saksi bertanggung jawab terhadap apa yang disampaikan mengenai kebenarannya.
"Karena kalau sampai mereka berbohong, ada konsekuensi hukum terhadap itu. Maka itu kami ambil sumpah mereka," jelasnya.
Setelah pemeriksaan kemarin selesai, tim investigasi dari ORI DIY secara maraton akan mengumpulkan bukti-bukti atas laporan yang dilayangkan oleh para mantan warga binaan itu.
Setelah pemeriksaan dari pihak pelapor selesai dilakukan, ORI DIY juga merencanakan akan memanggil pihak lapas untuk dimintai keterangan.
"Saya belum lihat hasil pemeriksaan dari tim, tapi setelah ini kami rencanakan pengumpulan hasil pemeriksaan.
"Mungkin hari Senin atau Selasa kami bisa lanjut pemeriksaan saksi lainnya, setelah itu baru kami agendakan dengan orang lapas," ujarnya.
Meski pihak Kanwil Kemenkumhan kini juga bergerak melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang disinyalir melakukan kekerasan di lapas, namun ORI DIY tetap akan menjalankan tugasnya dengan melakukan pemeriksaan.
"Tidak apa-apa, saya kira kita pararel saja. Karena memang kami sudah mendapat laporan dan punya tanggung jawab untuk menyelesaikan," bebernya. (hda)
Baca Tribun Jogja edisi Sabtu 6 November 2021 halaman 01.