Aduan Pungli di Sekolah DI Yogyakarta, ORI DIY Minta Disdikpora Lakukan Pengawasan Ketat

Ombudsman RI Perwakilan DIY meminta Pemda DIY dalam hal ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY untuk melakukan pengawasan sekolah

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ombudsman RI Perwakilan DIY meminta Pemda DIY dalam hal ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY untuk melakukan pengawasan sekolah.

Hal itu karena masih ada praktik pungutan liar (pungli) di sekolah.

Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masturi mengatakan hingga saat ini masih banyak pungli di sekolah yang berkedok sumbangan.

Baca juga: Kemenag Bantul Fasilitasi KUA dengan Brankas untuk Antisipasi Kasus Pencurian Buku Nikah

Padahal faktanya sumbangan tersebut wajib diberikan dan nominalnya sudah ditentukan.

"Praktik pengumpulan sumbangan sekolah masih terjadi. Kami mendorong Pemda DIY untuk menghentikan praktik tersebut. Kami selalu menerima keluhan terkait sumbangan tersebut, sudah kami sampaikan juga ke Disdikpora DIY. Tapi sampai saat ini masih terjadi," katanya, Selasa (09/11/2021).

Ia menilai dengan masih adanya pungli di sekolah menunjukkan kurang seriusnya Pemda DIY dalam mengatasi pungli.

Menurut dia pengawasan dan penindakan Disdikpora DIY masih kurang serius. 

Budhi mendorong agar Pemda DIY merevisi Perda No 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan.

Dalam Perda tersebut memang memperbolehkan sekolah meminta sumbangan.

Hanya saja pemerintah harus melakukan pengawasan yang ketat. 

Menurut dia Perda tersebut juga harus direvisi agar menutup ruang bagi sekolah untuk mengambil pungutan.

Ia juga mendorong agar sekolah lebih kreatif dalam mengumpulkan pendanaan. 

Baca juga: Bupati Bantul Terima Gelar dari Keraton Yogyakarta menjadi KMT H Prajahadiwinata

"Sekolah bisa lebih kreatif, bisa dengan CSR perusahaan. Kami mendorong agar Perda nomor 10 Tahun 2013 direvisi," ujarnya. 

Ia menambahkan pengawasan yang harus dilakukan meliputi legalitas, akuntabilitas, dan transparansi penggunaan.

Sehingga uang yang diterima sekolah legal untuk digunakan. 

"Sekolah bilangnya untuk pengembangan sekolah atau untuk institusi. Bunyinya seperti itu tetapi faktanya nggak ada. Apakah kemudian bangku sekolah baru setiap tahunnya? Kan tidak. Nah ini yang harus diawasi," imbuhnya. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved