Kemenag Bantul Fasilitasi KUA dengan Brankas untuk Antisipasi Kasus Pencurian Buku Nikah

Kementerian Agama (Kemenag) meminta sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) di Yogyakarta untuk melaporkan kasus pencurian buku nikah ke polisi. Diduga

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
Buku Nikah 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Kementerian Agama (Kemenag) meminta sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) di Yogyakarta untuk melaporkan kasus pencurian buku nikah ke polisi.

Diduga buku nikah curian itu akan diperjualbelikan kepada penyedia jasa kawin kontrak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul H. Aidi Johansyah, menyatakan bahwa dari pantauannya sejauh ini tidak ada kasus pencurian buku nikah yang dialami KUA se-Kabupaten Bantul.

Baca juga: Kejar Pemahaman tentang Perkembangan Teknologi, ITNY Gelar Seminar ReTII yang ke-16

"Alhamdulilah di Bantul aman, jadi kita tidak ada kasus itu. Dan ya memang dulu-dulu itu ada. Saya agak lupa (kapan), tapi pernah ada. Di setiap KUA itu mesti ada yang seperti itu, nah sekarang ini memang diminta untuk melaporkan tentang pencurian misalnya kehilangan buku nikah," ujarnya saat dihubungi Selasa (9/11/2021).

Aidi mengatakan, sebagai langkah antisipasi pencurian buku nikah, pihaknya sudah memfasilitasi setiap KUA dengan brankas.

Selain itu juga dipasang teralis sebagai antisipasi keamanan lainnya, termasuk menugaskan penjaga malam di setiap KUA.

Ia mengungkapkan bahwa biasanya buku nikah hasil curian itu digunakan mereka yang melakukan nikah siri atau kawin kontrak.

"Dan itu bisa oknum tertentu yang melakukan itu, bisa saja menjual itu kepada yang punya keinginan (nikah siri/kawin kontrak)," tandasnya.

Pun demikian, ia menekankan bahwa palsu atau tidaknya buku nikah dapat ketahuan dari nomor resi yang terdapat di setiap buku nikah.

Dan dari pusat sudah menginstruksikan untuk melaporkan nomor resi yang hilang.  

Kemudian ia juga menjelaskan, selain nomor resi, untuk membuktikan itu buku nikah palsu atau tidak adalah catatan di buku akta nikah.

Baca juga: Bupati Bantul Terima Gelar dari Keraton Yogyakarta menjadi KMT Prajahadiwinata

"Di KUA ada buku induknya, atau buku akta nikah, di situ akan tercatat, misalnya seseorang punya buku nikah, kemudian dicari di data induknya ada tidak nama itu di sini, kalau tidak ada maka dipastikan palsu," katanya.

Ia pun mengimbau, jika ada masyarakat yang menemukan adanya kasus buku nikah curian atau palsu, bisa melaporkan hal itu ke Kemenag Bantul.

"Nanti akan kita cocokan misalnya nikahnya di KUA Bantul kita akan cocokan di sana, terdaftar di sana tidak? Kan ketahuan nanti," tandasnya. (nto)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved