Pengelola Spa di Jalan Magelang Sleman Diciduk BNNP DIY Setelah Terima Paket Sabu Seberat 3,45 Gram

Ketiga terduga tersangka itu kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama penyidik BNNP DIY.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan, memperlihatkan barang bukti dugaan peredaran narkotika di rumah spa Jalan Magelang, Sleman, Senin (8/11/2021) 

Dari pengungkapan kasus ini, Andi Fairan menegaskan bahwa muncuk klaster peredaran narkotika terbaru yakni masuk melalui tempat usaha spa.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap semua pemangku kebijakan menjadikan kasus ini sebagai perhatian serius.

"Kami masih mendalami kasus ini, bahwa ada informasi peredaran narkotika masuk ke tempat spa betul adanya. Sementara ini pelaku kami posisikan sebagai pembeli, meski kuat dugaan ada upaya peredaran di tempat spa," ungkap Andi Fairan.

Para pelaku kini disangkakan Pasla 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimak 5 tahun, dan maksimal 20 tahun atau denda paling sedikit Rp1 miliar.

Serta pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

"Kami akan awasi, jangan sampai klaster spa jadi tempat edaran narkotika. Kenapa saya sampaikan, karena fakta yang sudah kami ungkap memang betul spa menjadi tempat peredaran," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved