Pengelola Spa di Jalan Magelang Sleman Diciduk BNNP DIY Setelah Terima Paket Sabu Seberat 3,45 Gram

Ketiga terduga tersangka itu kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama penyidik BNNP DIY.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan, memperlihatkan barang bukti dugaan peredaran narkotika di rumah spa Jalan Magelang, Sleman, Senin (8/11/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengelola sebuah rumah spa di Jalan Magelang Km 7, Mlati, Kabupaten Sleman diciduk petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, Kamis, (4/11/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Ada tiga orang yang diamankan petugas BNNP DIY waktu itu, di antaranya laki-laki berinsial DT (41) selaku pengelola rumah spa, lalu perempuan berinisial M (25) dan DW (43). 

Ketiga terduga tersangka itu kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama penyidik BNNP DIY.

Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan, mengatakan kasus itu bermula ketika tim intelejen BNNP DIY mengendus adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di rumah spa itu.

Modus operandi kasus itu yakni, paket sabu dikirim dari Medan dengan nama penerima dan alamat ditujukan kepada DT di rumah spa Jalan Magelang tersebut.

Untuk mengelabui petugas jasa pengiriman paket, pengirim mencampurkan sabu tersebut dengan kopi dan ditutup kertas.

"Tim lalu melakukan penyelidikan dan petugas mendapat informasi bahwa penerima paket itu salah satunya pengelola tempat spa berinisial DT," katanya, saat jumpa pers di kantor BNNP DIY, Senin (8/11/2021).

Setelah proses investigasi berlangsung, penangkapan terhadap para tersangka pun dilakukan.

"Berbekal informasi jika tempat itu dijadikan peredarab narkoba, BNNP DIY melakukan penangkapan tanggal 4 November," terang dia.

Petugas BNNP DIY kemudian menggeledah seisi rumah spa tersebut, dan didapati satu paket sabu seberat 3,45 gram.

"Kami amankan paket sabu, ini yang ada didalam kardus. Jadi didalam dicampur kopi kemudian ada sabunya," ungkapnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handpohone merk Vivo warna biru silver, buku tabungan inisial DR, satu buah paket eskpedisi penerima ZN, tiga buah sedotan bekas bong, lima batang pipet kaca, satu lem tembak listrik, satu lilin buatan, dan uang tunai sejumlah Rp16 juta.

Dijelaskan Andi Fairan, pelaku membeli paket narkotika jenis sabu itu dari seseorang berinisial LDW yang bertempat tinggal di Medan, Sumatra Utara melalui WhatsApp.

Ia membeli paket tersebut dengan harga Rp1.200.000 per paket, karena terakhir kali dia membeli tiga paket sabu, sehingga pelaku membayar ke pengirim paket sebesar Rp3.600.000.

"Pembayaran dilakukan dua kali dengan cara ditransfer atas nama LDW. Dan paketnya itu dikirim dengan nama JN dan beralamatkan di Medan," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved