Komplotan Pencuri Gasak Besi Proyek Kereta Api Cepat Sebanyak 111 Ton

Komplotan Pencuri Gasak Besi Proyek Kereta Api Cepat Sebanyak 111 Ton di Cipinang Melayu

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
DOK. JASAMARGA METROPOLITAN TOLLROAD
Pekerjaan kereta cepat Jakarta-Bandung di SS Pasteur, Jabar. 

TRIBUNJOGJA.COM, AKARTA - Komplotan pencuri berhasil mengambil besi sebanyak 111 ton yang digunakan untuk proyek pembangunan Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) atau Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur.

Sepak terjang komplotan pencuri tersebut akhirnya harus berakhir di tangan aparat kepolisian.

Total ada 12 pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian ratusan ton besi tersebut.

Lima orang di antaranya akhirnya berhasil ditangkap polisi dan saat ini tengah menjalani proses hukum.

Lima tersangka pelaku yang ditangkap yaitu SA, SU, AR, LR dan DR.

Sementara tujuh tersangka lainnya, yakni GN, FR, G, IB, RM, DR dan HA masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan mengatakan besi-besi yang diambil merupakan penyokong cor-coran milik PT Wika.

"Dari jumlah (besi) yang diambil dan sudah dijual itu sekitar 111.081 kilogram. Ini cukup mencengangkan dengan berbagai jenis besi," tutur Erwin dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Senin (8/11/2021).

Baca juga: Polres Klaten Bagikan Sembako Pada Warga Balerante Lereng Merapi

Polisi, kata Erwin masih melakukan pengembangan terkait kasus pencurian besi ini.

Polisi mendalami keterlibatan pegawai PT Wijaya Karya (Wika) dalam kasus pencurian besi proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) ini

"Ada indikasi demikian (keterlibatan orang dalam). Kami kembangkan lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat," katanya.

Erwin menyebutkan, komplotan pencuri besi itu melakukan aksinya dengan bebas.

"Apakah ada indikasi orang dalam, itu akan kami dalami," ujar Erwin.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Barang bukti yang disita polisi berupa satu mobil pikap, enam buah besi besar, dan lima buah besi kecil.

Dalam aksi pencurian terakhir, komplotan itu berusaha mencuri besi proyek KCIC di wilayah Cipinang Melayu pada Sabtu dua pekan lalu.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen mengatakan, aksi pencurian itu tepergok warga sekitar.

Para pelaku langsung kabur. Besi yang sudah dikumpulkan di mobil pikap ditinggalkan begitu saja. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved