Alasan Lima Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta Dicopot
Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY mencopot sementara lima petugas lapas
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
"Dan intinya Ditjenpas memang menemukan kekerasan atau penyiksaan itu," jelasnya.
Di sisi lain, dirinya ingin meluruskan bahwa ia tidak memilki maksud untuk menyerang Kemenkumham atas laporan dugaan kekerasan itu ke ORI DIY tersebut.
"Yang kami serang adalah oknum di dalam lapas tersebut," terang dia.
Anggara turut mengapresiasi keputusan Kanwil Kemenkumham DIY untuk menarik lima petugas lapas yang terindikasi melakukan kekerasan di lapas.
"Pak kakanwil (kepala kanwil) menjanjikan bahwa akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang berada di dalam lapas narkotika, dan itu benar-benar dilakukan, karena itu kami mengapresiasi," tuturnya.
Di samping itu, Anggara mengantisipasi atas munculnya ancaman berupa pencabutan Cuti Bersyarat (CB) yang telah diberikan terhadap salah satu pelapor bernama Vincentius Titih GA, pascapelaporan mereka ke ORI DIY.
"Makanya kami terus memenuhi peryaratan pelaporan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk perlindungan korban. Semoga semua bisa selesai hari ini (kemarin)," tegasnya.
Anggara menjelaskan, ia bersama para mantan warga binaan melapor ke ORI DIY serta ke Komnas HAM dilakukan secara konstitusional.
"Kami melaporkan ke Ombudsman dan Komnas HAM secara jalur konstitusional, yang merusak nama baik lapas adalah oknum-oknum ini sendiri. Jadi saya harap oknum-oknum ini segera ditindak tegas dan seharusnya tidak dilindungi," terang dia.
Sampai dengan kemarin, dikatakan Anggara, jumlah mantan warga binaan pemasyarakat yang sempat mendapat kekerasan di lapas yang kini berkonsolidasi terus bertambah menjadi 58 orang. (hda)
Baca Tribun Jogja edisi Sabtu 6 November 2021 halaman 01