Alasan Lima Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta Dicopot

Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY mencopot sementara lima petugas lapas

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
Google
Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta di Pakem, Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Buntut dari pelaporan mantan warga binaan pemasyarakatan (WBP) terkait dugaan kekerasan terhadap WBP di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, kini Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY mencopot sementara lima petugas lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.

Sebelumnya, para mantan WBP melapor ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY pada Senin (1/11/2021) lalu, mendesak agar kekerasan di dalam lapas segera dihentikan.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Budi Argap Situngkir mengatakan, selama empat hari pihaknya melakukan investigasi dugaan kekerasan di dalam lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.

Hasilnya, Budi menemukan bahwa memang terdapat penerapan disiplin yang dirasa terlalu berlebihan kepada warga binaan.

"Jadi setelah empat hari kami beserta tim itu mendalami pengaduan itu. Hingga akhirnya memang ada indikasi terjadi penerapan disiplin yang berlebihan kepada warga binaan," jelasnya, Jumat (5/11/2021).

Setelah menemukan adanya tindakan kekerasan di dalam lapas, pihak Kanwil Kemenkumham mendapat lima orang petugas lapas yang diindikasikan melakukan kekerasan kepada para warga binaan.

Para pelapor dugaan kekerasan di lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarya menjalani pemeriksaan di gedung ORI DIY, Jumat (5/11/2021)
Para pelapor dugaan kekerasan di lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarya menjalani pemeriksaan di gedung ORI DIY, Jumat (5/11/2021) (TRIBUNJOGJA.COM / Miftahul Huda)

"Hari ini (kemarin) kami sudah mulai menarik lima petugas yang kami sinyalir melakukan itu (kekerasan). Tetapi sampai sejauh mana kekerasannya kami belum bisa sampaikan karena hari ini (kemarin) dalam pemeriksaan," urai dia.

Masih kata Budi, lima orang tersebut terindikasi melakukan kekerasan di lapas lantaran setiap kali meminta warga binaan untuk menerapkan kedisiplinan terlalu keras.

"Lima orang yang sering melakukan seperti itu, penerapan pendisiplinan terlalu keras, berlebihan dan membuat tidak nyaman para warga binaan yang memang patut kami dengar dan kami lindungi," jelas dia.

Budi menambahkan, pihaknya berupaya bijaksana dalam menangani aduan yang disampaikan para warga binaan ke ORI DIY.

Dia telah menurunkan Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim khusus guna melakukan pemeriksaan terhadap lima petugas yang disinyalir melakukan tindakan kekerasan di lapas itu.

"SK sudah turun untuk menarik lima petugas ini, juga sudah kami buatkan SK untuk melakukan pemeriksaan kepada mereka," imbuhnya.

Dalam persoalan ini, Kanwil Kemenkumham DIY berusaha seobjektif mungkin. Budi juga menegaskan, laporan apa pun yang disampaikan oleh masyarakat akan ditindaklanjuti.

Apresiasi

Sementara itu, pendamping mantan WBP, Anggara Adiyaksa mengatakan, sebelum memenuhi panggilan ORI DIY, pihaknya lebih dulu dimintai keterangan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham.

"Dan intinya Ditjenpas memang menemukan kekerasan atau penyiksaan itu," jelasnya.

Di sisi lain, dirinya ingin meluruskan bahwa ia tidak memilki maksud untuk menyerang Kemenkumham atas laporan dugaan kekerasan itu ke ORI DIY tersebut.

"Yang kami serang adalah oknum di dalam lapas tersebut," terang dia.

Anggara turut mengapresiasi keputusan Kanwil Kemenkumham DIY untuk menarik lima petugas lapas yang terindikasi melakukan kekerasan di lapas.

"Pak kakanwil (kepala kanwil) menjanjikan bahwa akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang berada di dalam lapas narkotika, dan itu benar-benar dilakukan, karena itu kami mengapresiasi," tuturnya.

Di samping itu, Anggara mengantisipasi atas munculnya ancaman berupa pencabutan Cuti Bersyarat (CB) yang telah diberikan terhadap salah satu pelapor bernama Vincentius Titih GA, pascapelaporan mereka ke ORI DIY.

"Makanya kami terus memenuhi peryaratan pelaporan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) untuk perlindungan korban. Semoga semua bisa selesai hari ini (kemarin)," tegasnya.

Anggara menjelaskan, ia bersama para mantan warga binaan melapor ke ORI DIY serta ke Komnas HAM dilakukan secara konstitusional.

"Kami melaporkan ke Ombudsman dan Komnas HAM secara jalur konstitusional, yang merusak nama baik lapas adalah oknum-oknum ini sendiri. Jadi saya harap oknum-oknum ini segera ditindak tegas dan seharusnya tidak dilindungi," terang dia.

Sampai dengan kemarin, dikatakan Anggara, jumlah mantan warga binaan pemasyarakat yang sempat mendapat kekerasan di lapas yang kini berkonsolidasi terus bertambah menjadi 58 orang. (hda)

Baca Tribun Jogja edisi Sabtu 6 November 2021 halaman 01

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved