Sempadan Sungai Code Dipasangi Papan Larangan Penggunaan Lahan, Warga Brontokusuman Kecewa

Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri (PMKCM) Yogyakarta kecewa atas pemasangan spanduk larangan menempati bangunan di sempadan sungai

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda
Spanduk pelarangan penggunaan lahan di kawasan sempadan sungai code di Brontokusuman dipasang, Jumat (5/11/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri (PMKCM) Yogyakarta kecewa atas pemasangan spanduk larangan menempati bangunan di sempadan sungai, tepatnya di Kampung Karanganyar, Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Pemasangan spanduk itu dilakukan pada Kamis (4/11/2021) kemarin, oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, beserta TNI-Polri, atas koordimasi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu-Opak.

Para pemilik bangunan yang mayoritas pedagang itu merasa kecewa sebab pemasangan spanduk tersebut tanpa sepengetahuan mereka.

Baca juga: Petani Srigading Bantul Mulai Menanam Cabai Rawit saat Off Season

"Kemarin siang petugas langsung memasang spanduk larangan beraktivitas. Saya sempat bertanya siapa yang bertanggungjawab tapi tidak ada yang mengaku dan hanya menyebut ada perintah dari pimpinan. Pihak RT 84, menyebutkan sudah koordinasi dari BBWS-SO, namun tidak bisa menunjukkan suratnya," kata Ketua PMKCM DIY, Kris Triwanto, Jumat (5/11/2021).

Kris dan teman-teman lainnya yang memanfaatkan lahan sempadan sungai untuk berjualan semakin kecewa, sebab pemasangan spanduk itu dilakukan secara sepihak.

Pasalnya, dari koordinasi terakhir direncanakan akan ada mediasi pada 25 November 2021 untuk membahas kelanjutan penataan kawasan tersebut.

"Kami menolak dengan sikap petugas dan pemerintah terkait pemasangan itu. Padahal 25 November kita sepakat ada mediasi. Sehingga hasil untuk penggusuran ditunda hingga ada kejelasan penataan dan musyawarah warga," ungkapnya.

Pemasangan spanduk pelarangan menempati kawasan sempadan sungai yang tanpa ada pemberitahuan itu akan ditindaklanjuti oleh paguyuban untuk meminta klarifikasi dengan pengurus kampung pada 7 November mendatang.

Selanjutnya, kata Kris pada 8 November mereka akan mendatangi Kantor Kemantren Mergangsan, serta tanggal 10 November akan audiensi untuk bertemu Wali Kota Yogyakarta untuk mengklarifikasi pemasangan spanduk larangan tersebut.

"Kami akan meminta kejelasan mengapa sampai terjadi pemasangan sepihak ini. Jelas-jelas ini masih status quo dan akan mediasi 25 November," ujar Kris.

Baca juga: Tercatat 7 Wisatawan dengan Hasil PeduliLindungi Berwarna Hitam Mencoba Masuk Obwis di Bantul

Ia menjelaskan ada 3 spanduk yang dipasang di tiga titik kawasan sempadan di sana. 

Ia menyayangkan dengan dipasangnya larangan itu warga tak berani berjualan. Padahal mata pencaharian warga banyak bergantung di lokasi itu.

Sementara Camat Mergangsan Pargiyat, menyampaikan pemasangan papan pelarangan itu merupakan peringatan, supaya kawasan sempadan sungai jangan dipakai lagi tanpa adanya izin.

Terkait kapan bangunan dikawasan itu akan ditertibkan, Pargiyat belum ada informasi lebih lanjut.

"Karena saat ini masih menunggu keputusan yang dari DPRD, karena mereka kan menunggu dulu kemarin dan minta ditunda," tandasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved