Headline
Revisi Pergub Berdasar Masukan, Respons Rekomendasi ORI Perwakilan DIY
Pedagang tidak keberatan dengan adanya aksi unjuk rasa, yang dikhawatirkan jika nanti aksinya anarkis
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Setelah melalui perubahan nomenklatur, maka radius aksi unjuk rasa berkurang dari 500 menjadi 150 meter dari titik terluar atau pagar Istana Kepresidenan.
"Jadi nantinya ada perubahan radius itu dari Istana Negara. Yang penting tidak mengganggu ketertiban umum dan roda perekonomian Malioboro," ungkapnya.
Lebih jauh, Sumadi menegaskan bahwa Pergub ini tidak melarang adanya aksi unjuk rasa. Melainkan upaya pengendalian terhadap pelaksanaan aksi unjuk rasa.
Mengingat Malioboro yang sering dijadikan tempat unjuk rasa juga termasuk dalam kawasan objek vital nasional.
Di tempat yang sama, Kepala Bagian Hukum Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto mengatakan, dalam diskusi tersebut masyarakat Malioboro juga minta dilibatkan untuk dalam upaya pengamanan di kawasan Malioboro jika ada aksi unjuk rasa.
Pemda diminta menyiapkan tempat-tempat khusus di luar Malioboro untuk digunakan dalam penyampaian pendapat di muka umum.
Hal ini juga memastikan agar kegiatan unjuk rasa tidak mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat di Malioboro.
"Malioboro kan kawasan strategis yang dalam ketentuannya tidak diperkenankan untuk unjuk rasa. Karenanya dari masukan (warga Malioboro), Pemda menyiapkan tempat khusus untuk demo di luar kawasan Malioboro," jelasnya.
Pada intinya, perwakilan pedagang tidak keberatan dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan di kawasan tersebut.
Namun mereka mengkhawatirkan jika aksi tersebut menimbulkan kerusuhan seperti yang terjadi pada tahun 2020 lalu.
Sehingga pihak pedagang meminta agar dilibatkan dalam upaya pengamanan untuk memastikan agar kegiatan unjuk rasa berjalan kondusif.
"Pedagang tidak keberatan dengan adanya aksi unjuk rasa, yang dikhawatirkan jika nanti aksinya anarkis," terangnya. (tro)
Baca Tribun Jogja edisi Kamis (4/11/2021) halaman 01