FAKTA Baru Kasus Ibu Muda di Klaten Meninggal Seusai Minum Air Beracun, Pengakuan dan Motif Pelaku
Jajaran Polres Klaten berhasil menangkap terduga pelaku serta mengungkap motif di balik aksi pelaku.
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Fakta baru terungkap dalam kasus meninggalnya seorang ibu muda seusai meminum air di dalam kulkas rumahnya, di Dukuh Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Jajaran Polres Klaten berhasil menangkap terduga pelaku serta mengungkap motif di balik aksi pelaku.
Polisi pun mengungkap kronologi serta modus yang digunakan pelaku, hingga akhirnya mengakibatkan Hany Dwi Susanti, meninggal dunia setelah meminum air yang diduga telah diracun.
Pelaku yang ditangkap oleh jajaran Polres Klaten berinisial S (48).
Diketahui, pelaku ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.
Baca juga: Kronologi Meninggalnya Ibu 3 Anak di Klaten Seusai Minum Air Mineral Campur Apotas, Pengakuan Pelaku
Baca juga: Fakta-fakta Meninggalnya Ibu Muda di Klaten Seusai Minum Air Beracun, Kronologi dan Motif Pelaku
Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, menyebut jika modus dari pelaku dalam menghilangkan nyawa korbannya dengan mencampur racun ke dalam minuman.
"Modusnya, tersangka menghilangkan nyawa korban dengan menebarkan racun," jelas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (3/11/2021).
Kemudian Eko menjelaskan, pelaku mendapatkan racun setelah membelinya di sebuah toko.
Setelah membeli racun, pelaku ke rumahnya dan menumbuk racun itu sendiri dan dimasukkan ke botol.
Motif Dendam
Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Edy Suryana, menambahkan jika motif dari perbuatan tersangka karena memiliki dendam.
"Motifnya, tersangka memiliki dendam kepada suami korban. Sasaran utamanya suami korban karena sudah ada historis percekcokan dari kedua pihak ini," ujarnya.
Ia mengatakan, dalam melancarkan niatnya tersangka S membeli racun tikus di sebuah toko pada Jumat (29/10/2021).
Kemudian pada Minggu (31/10/2021) saat korban sekeluarga berpergian ke luar daerah, secara diam-diam tersangka S memasuki rumah korban dan mencampur tiga botol minuman yang ada di dalam kulkas.
Tak hanya di kulkas, tersangka S juga mencampur susu bubuk untuk anak korban dengan racun tersebut.