Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Puluhan Napi yang Diduga Alami Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta Cari Perlindungan ke LPSK
Pencarian perlindungan LPSK dilakukan sebab ada pernyataan seorang pejabat bahwa cuti bersyarat seorang pelapor berpotensi dicabut.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Puluhan mantan narapidana maupun warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diduga mengalami tindak kekerasan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Pakem, Sleman, mencari perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebelumnya, sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) mengadu ke Ombudsman Perwakilan DIY terkait dugaan penyiksaan yang dialami mereka selama mendekam di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.
Para WBP, satu di antaranya adalah Vincentius Titih Gita Arupadatu (35) yang mengaku mendapat perlakuan tak manusiawi dari para oknum sipir.
Aktivis hukum, Anggara Adiyaksa yang juga menjadi pendamping hukum pelapor, membeberkan alasan pihaknya mencari perlindungan ke LPSK.
Baca juga: Ada Dugaan Kekerasan Hingga Pelecehan Seksual di Lapas Kelas II A Yogyakarta, Ini Kesaksian Mereka
Satu dari beberapa sebabnya adalah adanya pernyataan seorang pejabat bahwa cuti bersyarat (CB) seorang pelapor berpotensi dicabut karena dianggap berbuat gaduh.
"Ini barusan saya komunikasi dengan teman di LPSK, saya melihatnya ada sifat sewenang-wenang atau arogansi pejabat. Seharusnya itu (pencabutan CB) tidak etis untuk disampaikan," terang Anggara, Rabu (3/11/2021).
Selain itu, Anggara juga akan berkomunikasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Dirinya juga telah menyiapkan bukti-bukti adanya penyiksaan di lapas.
Harapannya, bukti tersebut bisa menjadi pertimbangan untuk pengusutan.
"Bukti itu nanti akan kami serahkan ke Komnas HAM dan Ombudsman supaya mereka bisa bergerak dengan istilahnya ini loh faktanya demikian. Jadi itu tidak bisa dibantah nanti," lanjutnya.
Anggara melanjutkan, jumlah korban yang bersedia melapor dan memberi kesaksian terus bertambah.
Baca juga: Bantah Laporan Penganiayaan Narapidana, Kalapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta Katakan Ini
Saat ini tercatat ada 46 orang. Mereka ada yang sudah berstatus bebas ada pula yang masih cuti bersyarat.
"Tapi jujur masih ada yang takut. Kemarin ada yang datang lagi dengan penuh dengan bekas luka. Menanyakan apakah saya aman (untuk melapor)," jelasnya.
Dengan adanya pelaporan ini, Anggara berharap tindak penyiksaan di lapas benar-benar dapat dihapuskan.
Pihaknya pun mempercayakan upaya pengusutan kepada tim investigasi yang telah diterjunkan oleh Kanwil Kemenkumham DIY.
"Harapan kami yang paling utama penyiksaan dihentikan. Terlepas oknum ini dihukum atau bagaimana kami serahkan ke Kemenkumham. Tapi harapan kami penyiksaan ini dihentikan," ucapnya. ( Tribunjogja.com )