Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dikurangi jadi Tiga Hari, Ini Ketentuannya
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk merubah durasi karantina pelaku perjalanan internasional menjadi lebih singkat.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk merubah durasi karantina pelaku perjalanan internasional menjadi lebih singkat.
Jika sebelumnya masa karantina pelaku perjalanan internasional ditetapkan selama lima hari, saat ini dikurangi menjadi tiga hari saja.
Namun aturan baru ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 sebanyak dua kali.
Sementara bagi pelaku perjalanan internasional yang baru melakukan vaksin satu kali, masa karantinanya masih tetap sama yakni lima hari.
Keputusan tersebut tertuang dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Wabup Bantul : Penyebaran Covid-19 Terbanyak Ada di Kapanewon yang Berbatasan dengan Kota Yogya
Baca juga: Jaga Generasi Penerus Bangsa, Kapolri Beri Dukungan Psikososial ke Anak Terdampak Covid-19.
"Durasi karantina jadi 3 hari untuk pelaku perjalanan Internasional bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/11/2021) dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
"Lima hari untuk pelaku perjalanan Internasional yang belum divaksin penuh," imbuhnya.
Ketentuan lainnya, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali dites setelah menjalani karantina.
"Tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ketiga, dan pada hari keempat untuk karantina 5 hari," ucap Wiku.
Wiku pun menekankan, aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional tersebut berlaku di seluruh pintu masuk kedatangan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ini-golongan-masyarakat-yang-akan-dapat-vaksinasi-virus-corona-secara-gratis.jpg)