Berita Bantul Hari Ini

Dinpar Bantul Luncurkan Registrasi Destinasi Wisata

Pemkab Bantul meluncurkan aplikasi Registrasi Destinasi Wisata atau disingkat Resi Deswita untuk permudah destinasi wisata mengurus legalitasnya.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemkab Bantul melalui Dinas Pariwisata meluncurkan aplikasi Registrasi Destinasi Wisata atau disingkat Resi Deswita, Selasa (2/11/2021).

Aplikasi Resi Deswita merupakan hasil kerjasama Dinas Pariwisata Bantul dan STMIK Akakom Yogyakarta yang bertujuan untuk melakukan pendataan terkait keberadaan destinasi wisata yang dibuat oleh masyarakat.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan bahwa Bantul memiliki sekitar 257 destinasi wisata berbasis budaya, alam dan buatan, 43 desa wisata, 10 desa budaya, 9 rintisan desa budaya, 16 museum, 1.200 kelompok seni budaya, 75 sentra UKM dan sekitar 449 ribu UMKM dan potensi lain yang jadi produk andalan setempat.

"Destinasi wisata di Bantul kan banyak sekali, utamanya Community Based Tourism (CBT), pariwisata berbasis komunitas. Banyak di antara mereka yang legalitasnya belum memadai. Sehingga Dinas Pariwisata perlu menginventarisasi dulu melalui sebuah aplikasi, setelah itu ditindaklanjuti dengan pengurusan legalitas mulai dari status tanah, SK kepengurusannya, dan lain-lain," ujarnya.

Baca juga: Bupati Bantul dan Para Santri Bersih-bersih Pantai Parangtritis

Resi Deswita juga akan mendata legalitas dan kepengurusan dari destinasi wisata. Bupati Bantul mengatakan bahwa melalui Resi Dewita ingin menata destinasi wisata di Bantul supaya tertata dan tersistem dengan baik.

"Dengan adanya Resi Deswita ini maka Dinas Pariwisata dapat memantau perkembangan, memperoleh informasi destinasi wisata yang dibuka oleh masyarakat, bukan yang dibuka pemerintah. Agar nanti kebijakan dalam bidang pariwisata sesuai sasaran utamanya destinasi yang dibuka masyarakat. Kita apresiasi destinasi yang dibuka masyarakat dengan melakukan pendataan dan mendorong melengkapi legalitas serta pendampingan melalui aplikasi ini," kata Bupati.

Ia mencontohkan ada destinasi wisata yang legalitasnya sangat lemah sekalipun ramai kunjungan.

Karena legalitasnya lemah, maka bantuan dari pemerintah tidak bisa mengalir ke sana.

Sementara bantuan dari pemerintah harus menyatakan bahwa pihak yang dibantu tidak bermasalah dari sisi hukum dan legalitas.

"Sehingga destinasi wisata yang dikelola oleh masyarakat harus segera diurus legalitasnya, dan aplikasi ini mengawali untuk melakukan pendampingan pengurusan," ujarnya.

Baca juga: Retribusi Wisata di Bantul Capai Rp 464 Juta Selama 5 Hari 

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata (Dinpar) Bantul, Kwintarto Heru Prabowo mengatakan manfaat sistem ini adalah memberikan data destinasi wisata yang beroperasional, baik itu namanya, daya tariknya, lokasinya, pengelola, fasilitas dan sebagainya.

Data ini nantinya akan dijadikan acuan untuk pembinaan pengembangan dan pembangunan pariwisata di Kabupaten Bantul.

"Ini diperlukan, karena masih ada destinasi wisata yang statusnya belum jelas. Dan dengan registrasi ini, sebagai dasar pembinaan ketika nanti memenuhi syarat-syarat sebagai destinasi," ujarnya.

"Aplikasi ini adalah awal untuk melakukan legalisasi destinasi wisata. Ini kan registrasi, baru pencatatan, belum dilegalkan. Dan kita akan dorong untuk mendapatkan legalitas," imbuhnya.( Tribunjogja.com )  

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved