Naik Pesawat Wilayah Perjalanan Jawa-Bali Tidak Lagi Harus Gunakan Tes PCR, Swab Antigen pun Boleh

Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengaruskan menggunakan tes PCR

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Freepik.com via tribunnews
Ilustrasi virus corona. 

TRIBUNJOGJA.COM - Naik pesawat atau melakukan perjalanan udara di jalur wilayah Jawa - Bali kini tidak harus menggunakan tes PCR. Menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, penggunaan tes swab antigen sebagai syarat naik pesawat terbang di Jawa dan Bali kini sudah diperbolehkan.

Pernyataan Menko PMK tersebut disampaikan dalam keterangan pers secara virtual usai rapat evaluasi PPKM, Senin (1/11/2021). "Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengaruskan menggunakan tes PCR," ujar Muhadjir. "Tetapi cukup memakai antigen," kata dia, dikutip Tribun Jogja dari laman kompas.com.

Muhadjir mengatakan, pembaruan ini sama dengan aturan naik pesawat terbang di luar Jawa dan Bali yang juga memperbolehkan syarat swab antigen. "Ini sesuai usulan Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," kata dia.

Menyusul penetapan harga terbaru tes polymerase chain reaction (PCR), pemerintah juga mengubah masa berlaku penggunaan tes tersebut sebagai syarat perjalanan.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 27 Oktober 2021.

Secara garis besar, Inmendagri Nomor 55 membolehkan pelaku perjalanan membawa hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum perjalanan menggunakan pesawat terbang.

Artikel tayang di nasional.kompas.com/read/2021/11/01/12190231/naik-pesawat-di-jawa-bali-kini-boleh-pakai-tes-antigen

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved