Berita Kriminal Hari Ini

Update Penemuan Mayat Perempuan di Pantai Depok, Ini Motif Pelaku Membunuh Korbannya

Dari pemeriksaan polisi, pelaku menganiaya korban hingga meninggal dan mencuri motor, uang, serta perhiasan milik korban.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Polres Bantul tangkap pelaku yang telah menganiaya seorang perempuan warga Pandak hingga meninggal dan mencuri motor milik korban 

TRIBUNJOGJA.COM - Satreskrim Polres Bantul dengan cepat menangkap pelaku yang menganiaya seorang perempuan warga Pandak, Bantul dan mencuri barang-barang milik korban.

Hanya berselang dua hari, sejak mayat Mularti (56) warga Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Bantul, ditemukan di muara Pantai Depok Senin (25/10/2021), akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku yang ternyata merupakan teman kencan korban.

Tersangka berinisial YN (49) yang tinggal satu kampung dengan korban.

"Alhamdulillah selama dua hari berpacu dengan waktu, kami berhasil mengungkap pelaku, walaupun pada saat pertama ditemukan kami mengalami kesulitan karena identitas korban tidak ada," ujar Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, Jumat (29/10/2021).

Baca juga: Polres Bantul Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Pantai Depok, Pelaku Ternyata Teman Kencan Korban

Tersangka YN  berhasil ditangkap setelah sebelumnya melarikan diri ke Surabaya.

Ia ditangkap di daerah Janti, saat turun dari bus dan hendak pulang ke rumahnya.

Dari pemeriksaan tersangka, terungkap bahwa keduanya saling mengenal bahkan telah terjalin hubungan percintaan antar keduanya.

"Pelaku ini sudah cerai dengan istrinya, tapi korban masih punya suami yang sah. Antara korban dan pelaku ada hubungan gelap dan sudah 2-3 kali keluar," imbuh Kapolres.

Saat kejadian pada Minggu (24/10/2021) pelaku dan korban berboncengan motor dengan menggunakan kendaraan korban, pergi jalan-jalan ke Pantai Depok.

Di sanalah pelaku menganiaya korban hingga meninggal dan mencuri motor, uang, serta perhiasan milik korban.

Baca juga: Mayat Perempuan Ditemukan di Sekitar Pantai Depok Bantul, Tertutup Tumpukan Sampah dan Eceng Gondok

"Setelah kejadian itu, pelaku panik, akhirnya ke Surabaya. Tapi karena uangnya menipis dan merasa tidak terdeteksi, akhirnya yang bersangkutan pulang. Kalau saya simpulkan uangnya terbatas, akhirnya memutuskan untuk pulang ke Pandak," terangnya.

Terkait motifnya, Kapolres menyatakan bahwa pelaku ini memiliki hutang.

Akhirnya dia nekat menganiaya dan mencuri harta milik korban.

"Pelaku ini banyak hutang, jadi cara paling cepat adalah mengambil barang milik korban. Tapi akibat perbuatannya, korban akhirnya meninggal dunia," ujarnya.

Kapolres menyatakan bahwa ditemukan luka memar di sekitar kepala korban dan rahang korban juga mengalami dislokasi.

Sementara itu, tersangka YN mengatakan bahwa dirinya sudah berhubungan dengan korban selama setengah tahun.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ada Bau Menyengat, Warga Temukan Mayat Perempuan di Gundukan Tegalan Sleman 

Ia mengakui bahwa awalnya ia tidak punya niat untuk membunuh.

Karena panik ia lantas pergi ke Surabaya.

Ternyata di sana ia bertemu dengan seorang perempuan, yang juga merupakan pacarnya.

"Sebelum kejadian saya sudah ada janjian dengan pacar di Surabaya," ungkapnya.

Di hadapan petugas, ia menyesali perbuatannya sambil menangis dan meminta maaf kepada korban dan keluarga korban.

"Saya minta maaf untuk Mbak Mularti almarhumah, saya merasa bersalah," ujarnya sambil menangis.

Atas kejadian itu, ia dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved