Tak Ada Lagi Survei KHL, DPD KSPSI DIY Usul UMP DI Yogyakarta Naik 12 Hingga 15 Persen
Pemda DIY sudah membahas rencana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY sudah membahas rencana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi mengatakan, persiapan dan koordinasi untuk menentukan komponen pengupahan sudah dilakukan.
Pada tahun ini pemerintah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Dalam PP itu dijelaskan untuk penentuan upah nantinya akan berdasarkan perhitungan dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait variabel daya beli, data-data ketenagakerjaan, serta inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Kalau koordinasi sudah kami lakukan. Termasuk menggunakan PP 36 2021, dan sosialisasi sudah. Itu nantinya akan berdasarkan terhadap perhitungan BPS, terkait varietas daya beli, data-data ketenagakerjaan, serta inflasi dan pertumbuhan ekonomi sudah dilakukan pembahasan," katanya, saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).
Aria menambahkan, berhubung dalam perumusan penetapan UMP menggunakan PP 36 Tahun 2021, maka pada tahun ini tidak ada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) selama 9 bulan.
Baca juga: Diguyur Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Satu Rumah di Kabupaten Magelang Roboh
"Untuk KHL, karena amanat PP 36 kami pakai BPS, ya kami mengacu PP 36 itu. Memang dari Bappeda DIY ada kenaikan ekonomi sektor jasa. Tapi itu years on years. Kalau triwulan kedua yang 11 persen itu, years on years triwulan kedua 2021 dibandingkan years to years triwulan kedua 2020 dan pada saat triwulan kedua ekonomi terpuruk," terang dia.
Pada intinya, lanjut Aria pada triwulan kedua years to years kemarin berdasarkan data Bappeda DIY sebesar 11 persen.
Hal itu belum menjadi kesimpulan, sebab saat ini semua pihak masih menunggu data terbaru dari BPS pusat yang direncanakan akan dikeluarkan pada 5 November 2021.
Dan setelah itu, akan berlanjut pada pembahasan penentuan UMP dan UMK Kabupaten/Kota 2022.
"Intinya kenaikan years to years 11 persen. Tetapi kalau perhitungan BPS nantinya baru setelah 5 November kami tunggu saatnya saja," tegasnya.
Aria belum memprediksikan apakah DIY akan kembali mengalami kenaikan UMP, pihaknya berharap ada kabar baik untuk semua kalangan.
"Prinsipnya kami baru bisa melakukan perhitungan bila sudah mendapat data dari BPS. Angkanya keluar tanggal 5. Setelah tanggal 5 ya yang jelas kami dibatasi akhir November untuk penerapan UMP 2022, dan menurut PP 36 UMK itu akhir November," ungkapnya.
Mersepon hal itu, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Ruswadi menyampaikan, rasa keberatan terkait penggunaan PP 36 Tahun 2021 tentang penetapan upah itu tetap dirasakan oleh kalangan serikat.
Pasalnya, dewan pengupahan dari unsur serikat pekerja tidak bisa lagi melakukan survei KHL.