Opsi Pemerintah Soal Nasib Garuda Indonesia : Kalau Sudah Mentok, Ditutup

Kementrian BUMN menyiapkan opsi penutupan PT Garuda Indonesia jika upaya restrukturisasi dan negosiasi

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
istimewa
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia Boeing 777-300 ER mendarat di Yogyakarta Internasional Airport (YIA) pada Rabu (28/10/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyiapkan opsi penutupan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk jika upaya restrukturisasi dan negosiasi yang tengah dijalankan menemui jalan buntu.

Sebagai solusinya, pemerintah sudah menyiapkan PT Pelita Air Service sebagai pengganti Garuda Indonesia menjadi maskapai penerbangan Indonesia.

Kabar mengenai opsi penutupan Garuda Indonesia ini dibenarkan oleh Wakil Menteri BUMN II Kartiko Wirjoatmojo.

Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, Kartiko menyebut jika memang upaya restrukturisasi dan negosiasi yang dijalankan mentok, opsinya adalah penutupan Garuda Indonesia.

Opsi tersebut terpaksa diambil lantaran pemerintah tidak mungkin memberikan penyertaan modal negara karena nilai utang Garuda sangat besar.

"Kalau mentok ya kita tutup (Garuda), tidak mungkin kita berikan penyertaan modal negara karena nilai utangnya terlalu besar,’" kata Wakil Menteri BUMN II Kartiko Wirjoatmodjo.

Utang Garuda Tembus Rp 70 T pada Juni Lalu

Diberitakan Kompas.com, 21 Oktober 2021, Garuda Indonesia diketahui memiliki utang yang menumpuk di sejumlah kreditur.

Maskapai pelat merah itu juga telah beberapa kali mengajukan penundaan pembayaran utang yang sudah jatuh tempo kepada para krediturnya.

Pada Juni 2021, Garuda Indonesia tercatat sempat memiliki utang 4,9 miliar dollar AS atau setara Rp 70 triliun.

Angka tersebut meningkat sekitar Rp 1 triliun setiap bulan karena terus menunda pembayaran kepada pemasok.

Perusahaan juga memiliki arus kas negatif dan utang minus Rp 41 triliun.

Tumpukan utang tersebut disebabkan pendapatan perusahaan yang tidak bisa menutupi pengeluaran operasional.

Pada Mei 2021, Garuda Indonesia hanya memperoleh pendapatan sekitar 56 juta dollar AS.

Sedangkan pada saat bersamaan masih harus membayar sewa pesawat 56 juta dollar AS, perawatan pesawat 20 juta dollar AS, bahan bakar avtur 20 juta dollar AS, dan gaji pegawai 20 juta dollar AS.

Baca juga: Dirut Garuda Indonesia Buka Suara, Blak-blakan soal Nasib dan Isu Bakal Digantikan Oleh Pelita Air

Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir Ungkap Penyebab Garuda Indonesia Alami Krisis Keuangan

Alami Kerugian

Berdasarkan data laporan keuangan terakhir yang dirilis Garuda Indonesia pada kuartal III 2020, maskapai itu mempunyai utang sebesar Rp 98,79 triliun yang terdiri dari utang jangka pendek Rp 32,51 triliun dan utang jangka panjang sebesar Rp 66,28 triliun.

Sebelum pandemi Covid-19, perseroan sempat membukukan keuntungan hampir mencapai Rp 100 miliar pada 2019.

Namun, pandemi yang melanda Indonesia pada awal 2020 hingga sekarang telah memukul keuangan perusahaan.

Pada kuartal III 2019, Garuda Indonesia membukukan laba bersih sebanyak Rp 1,73 triliun, lalu merugi hingga Rp 15,19 triliun pada kuartal III 2020 akibat dampak pandemi.

Pendapatan Garuda Indonesia tercatat turun dari awalnya Rp 50,26 triliun pada kuartal III 2019 menjadi hanya Rp 16,04 triliun pada kuartal III 2020.

Digugat Pailit

Garuda Indonesia juga digugat pailit salah satu lessor-nya, Aercap Ireland Limited.

Aercap mengajukan gugatan pailit tersebut pada 4 Juni 2021 di Supreme Court negara bagian New South Wales, Australia.

Namun, gugatan tersebut akhirnya dicabut setelah tercapainya kesepakatan baru antara Aercap dengan Garuda.

Penggugat lainnya yang harus dihadapi Garuda yakni dari PT My Indo Airlines yang merupakan perusahaan penyedia jasa logistik di kawasan Asia.

Belakangan, Garuda Indonesia lolos dari perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh My Indo Airlines.

Majelis Hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines pada sidang putusan yang digelar 21 Oktober 2021.

Dalam kasus lainnya, Garuda Indonesia harus menerima kekalahan dalam kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat dengan salah satu perusahaan lessor di Pengadilan Arbitrase Internasional London (London Court International Arbitration/LCIA).

Pada 6 September 2021, perseroan menerima informasi bahwa LCIA telah menjatuhkan putusan arbitrase pada kasus gugatan dari Lessor Helice dan Atterisage (Goshawk) terhadap Garuda Indonesia, terkait pembayaran uang sewa (rent) pesawat.

Manajemen lama diduga korup

Selain terpengaruh pandemi Covid-19, Menteri BUMN Erick Thohir sempat mengatakan masalah lain yang mempengaruhi keuangan Garuda Indonesia adalah terkait lessor.

Garuda Indonesia tercatat bekerja sama dengan 36 lessor.

Sebagian lessor tersebut diduga terlibat dalam tindakan koruptif dengan manajemen lama. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved